Indra Kenz Bebas Bersyarat, Wajib Lapor ke Bapas Bogor Setiap Bulan

Sabtu, 26 September 2026 | 22.30 WIB

Bagikan:

 

Indra Kusuma alias Indra Kenz (foto: CNBCIndonesia)

Jakarta (Setarapost24): Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis, (24/9/2026). Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko.


Jatmiko mengatakan Indra Kenz mulai menjadi klien Bapas Bogor setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


"Iya betul, hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat," kata Jatmiko saat dikonfirmasi pada Sabtu, (26/9/2026).


Indra Kenz Wajib Lapor Sebulan Sekali

Meski telah keluar dari lapas, Indra Kenz masih berada dalam masa pembimbingan dan pengawasan. Ia diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala kepada Bapas Bogor.


Jatmiko menjelaskan, Indra harus melakukan wajib lapor satu kali setiap bulan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.


"Yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor di Bapas Bogor satu bulan sekali, sampai dengan selesai menjalani pembebasan bersyarat," ujar Jatmiko.


Dengan demikian, status pembebasan bersyarat tidak berarti Indra Kenz telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban menjalani pembinaan. Selama masa tersebut, ia tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pemasyarakatan.


Sebelumnya Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz merupakan terpidana perkara investasi bodong yang berkaitan dengan platform binary option Binomo.


Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Indra. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Banten pada Januari 2023. Ia juga dikenai denda Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan.


Dalam perkara tersebut, Indra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.


Menjalani Hukuman Sekitar Lima Tahun

Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.


Selama menjalani masa pidana, ia mengikuti berbagai program pembinaan, antara lain kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum. Dengan pembebasan bersyarat yang diberikan pada 24 September 2026, Indra telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.


Pembebasan Bersyarat Bukan Berarti Bebas Tanpa Ketentuan

Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan yang tetap menempatkan warga binaan dalam pengawasan Bapas.


Karena itu, Indra Kenz masih memiliki sejumlah kewajiban selama menjalani masa pembebasan bersyarat, termasuk melapor secara rutin kepada Bapas Bogor.


Kabar mengenai kebebasan Indra sebelumnya muncul melalui unggahan media sosial yang memperlihatkan pertemuannya dengan seorang rekannya setelah keluar dari lapas. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pihak Bapas Bogor.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI