![]() |
| Indra Kusuma alias Indra Kenz (foto: CNBCIndonesia) |
Jakarta (Setarapost24): Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra
Kesuma alias Indra Kenz, resmi menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis, (24/9/2026). Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan
(Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko.
Jatmiko mengatakan Indra Kenz mulai menjadi klien Bapas
Bogor setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iya betul, hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk
menjalani pembebasan bersyarat," kata Jatmiko saat dikonfirmasi pada
Sabtu, (26/9/2026).
Indra Kenz Wajib Lapor Sebulan Sekali
Meski telah keluar dari lapas, Indra Kenz masih berada dalam
masa pembimbingan dan pengawasan. Ia diwajibkan melakukan pelaporan secara
berkala kepada Bapas Bogor.
Jatmiko menjelaskan, Indra harus melakukan wajib lapor satu
kali setiap bulan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.
"Yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
wajib lapor di Bapas Bogor satu bulan sekali, sampai dengan selesai menjalani
pembebasan bersyarat," ujar Jatmiko.
Dengan demikian, status pembebasan bersyarat tidak berarti
Indra Kenz telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban menjalani pembinaan. Selama
masa tersebut, ia tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak
pemasyarakatan.
Sebelumnya Divonis 10 Tahun Penjara
Indra Kenz merupakan terpidana perkara investasi bodong yang
berkaitan dengan platform binary option Binomo.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun
penjara terhadap Indra. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui putusan banding
Pengadilan Tinggi Banten pada Januari 2023. Ia juga dikenai denda Rp5 miliar
dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Indra dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian
uang.
Menjalani Hukuman Sekitar Lima Tahun
Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz
sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Selama menjalani masa pidana, ia mengikuti berbagai program
pembinaan, antara lain kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.
Dengan pembebasan bersyarat yang diberikan pada 24 September 2026, Indra telah
menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.
Pembebasan Bersyarat Bukan Berarti Bebas Tanpa Ketentuan
Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan yang tetap menempatkan warga binaan dalam pengawasan Bapas.
Karena itu, Indra Kenz masih memiliki sejumlah kewajiban
selama menjalani masa pembebasan bersyarat, termasuk melapor secara rutin
kepada Bapas Bogor.
Kabar mengenai kebebasan Indra sebelumnya muncul melalui unggahan media sosial yang memperlihatkan pertemuannya dengan seorang rekannya setelah keluar dari lapas. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pihak Bapas Bogor.
