Bupati Klaten Diduga Sepakati Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23.51 WIB

Bagikan:

Bupati Klaten yang terjaring OTT KPK (foto: ifakta.co)

Jakarta (Setarapost24): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Perkara ini menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.


Menurut penjelasan KPK, kesepakatan tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025. Temuan awal audit menunjukkan adanya kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tersebut dilakukan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026.


Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber kegiatan sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.


Kronologi Dugaan Pengaturan Hasil Audit

Menindaklanjuti temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, diduga bertemu dengan sejumlah pejabat BPK Jawa Tengah di Semarang. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan penghapusan dua temuan kelebihan pembayaran honorarium dari laporan hasil pemeriksaan.


Pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi untuk membicarakan penghapusan temuan audit tersebut. Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta.


KPK menjelaskan, Hamenang keberatan terhadap nominal yang diminta dan melakukan negosiasi. Dari proses tersebut, keduanya diduga mencapai kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta.


Setelah kesepakatan itu, Hamenang diduga meminta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten membantu menyiapkan uang sesuai nominal yang telah dibicarakan. Dalam rangkaian komunikasi tersebut, muncul kode “AMIDIS” yang kemudian disampaikan kepada pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo, dari PT Madani Winasis Creative.


Temuan Audit Diduga Dihapus dalam Laporan Pemeriksaan

KPK menyebut BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten pada Juni 2026. Dalam laporan tersebut, dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium dilaporkan telah dihapus atau tidak lagi dicantumkan, sesuai dengan dugaan kesepakatan yang sedang diselidiki.


Kasus ini kemudian berkembang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.


Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.


Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Audit BPK merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran negara dan daerah berlangsung secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.


Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dan memastikan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI