![]() |
| Bupati Klaten yang terjaring OTT KPK (foto: ifakta.co) |
Jakarta (Setarapost24): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Perkara ini menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Menurut penjelasan KPK, kesepakatan tersebut diduga
berkaitan dengan pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan
keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025. Temuan awal audit
menunjukkan adanya kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5
miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik
Husein, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tersebut dilakukan BPK
Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026.
Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium
narasumber kegiatan sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam
pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran
honorarium pelaksana kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.
Kronologi Dugaan Pengaturan Hasil Audit
Menindaklanjuti temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur
Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, diduga bertemu dengan sejumlah pejabat
BPK Jawa Tengah di Semarang. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan
penghapusan dua temuan kelebihan pembayaran honorarium dari laporan hasil
pemeriksaan.
Pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi
untuk membicarakan penghapusan temuan audit tersebut. Dalam pertemuan itu,
Ahmad Luthfi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta.
KPK menjelaskan, Hamenang keberatan terhadap nominal yang
diminta dan melakukan negosiasi. Dari proses tersebut, keduanya diduga mencapai
kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta.
Setelah kesepakatan itu, Hamenang diduga meminta sejumlah
pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten membantu menyiapkan uang sesuai nominal
yang telah dibicarakan. Dalam rangkaian komunikasi tersebut, muncul kode
“AMIDIS” yang kemudian disampaikan kepada pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu
Utomo, dari PT Madani Winasis Creative.
Temuan Audit Diduga Dihapus dalam Laporan Pemeriksaan
KPK menyebut BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten pada Juni 2026. Dalam
laporan tersebut, dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium dilaporkan
telah dihapus atau tidak lagi dicantumkan, sesuai dengan dugaan kesepakatan
yang sedang diselidiki.
Kasus ini kemudian berkembang dalam operasi tangkap tangan
(OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK
mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Klaten Hamenang
Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah,
serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan
penyimpangan dalam proses pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Audit BPK
merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran
negara dan daerah berlangsung secara transparan serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dan memastikan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
