![]() |
| Mary Jane Veloso (foto: hukumonline.com) |
SETARAPOST24, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) kepada Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa keputusan pengampunan
tersebut merupakan kewenangan pemerintah Filipina. Hal ini sejalan dengan
kesepakatan kedua negara terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya pada
Desember 2024.
Yusril menegaskan bahwa setelah pemindahan tersebut,
tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah dialihkan kepada pemerintah Filipina.
Oleh karena itu, Indonesia menghormati keputusan yang diambil Presiden
Ferdinand Marcos Jr.
Menurut Yusril, pengampunan tersebut tidak mengubah prinsip
kerja sama yang telah disepakati kedua negara. Pengaturan itu memberikan
kewenangan kepada negara penerima untuk menangani pembinaan narapidana yang
telah dipindahkan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kesepakatan Indonesia-Filipina Berlaku Timbal Balik
Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan pemindahan narapidana
antara Indonesia dan Filipina bersifat resiprokal atau timbal balik. Artinya,
prinsip yang diterapkan terhadap Mary Jane juga dapat berlaku apabila suatu
saat terdapat narapidana warga negara Indonesia yang dipulangkan dari Filipina.
Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pembinaan narapidana
yang dipindahkan ke Indonesia akan menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Apabila narapidana tersebut menjalani hukuman seumur hidup, Presiden RI juga
memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pemberian grasi sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Prinsip timbal balik ini menjadi salah satu landasan kerja
sama kedua negara dalam menangani pemindahan narapidana lintas negara. Pelaksanaannya
tetap memperhatikan kesepakatan bilateral serta kewenangan hukum masing-masing
negara.
Perjalanan Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso merupakan terpidana kasus penyelundupan
narkotika yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Saat penangkapan, petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam koper
yang dibawanya.
Pengadilan di Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati
terhadap Mary Jane pada Oktober 2010. Namun, pelaksanaan eksekusinya pada 2015
ditunda setelah pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat memberikan
kesaksian dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.
Setelah melalui proses diplomatik yang panjang, Indonesia
dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan
pengaturan praktis pada 6 Desember 2024.
Mary Jane kemudian dipindahkan ke Filipina pada 18 Desember
2024. Sejak saat itu, tanggung jawab pembinaan terhadap dirinya berada di bawah
pemerintah Filipina.
Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand Marcos Jr.
memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane. Pemerintah Indonesia menyatakan
menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan
kedua negara.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Mary Jane sekaligus menjadi sorotan terhadap kerja sama diplomatik Indonesia dan Filipina dalam penanganan narapidana lintas negara.
