Mary Jane Veloso Terima Pengampunan Presiden Filipina, Yusril Tegaskan Sikap Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 22.36 WIB

Bagikan:

Mary Jane Veloso (foto: hukumonline.com)

SETARAPOST24, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) kepada Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa keputusan pengampunan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Filipina. Hal ini sejalan dengan kesepakatan kedua negara terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya pada Desember 2024.


Yusril menegaskan bahwa setelah pemindahan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah dialihkan kepada pemerintah Filipina. Oleh karena itu, Indonesia menghormati keputusan yang diambil Presiden Ferdinand Marcos Jr.


Menurut Yusril, pengampunan tersebut tidak mengubah prinsip kerja sama yang telah disepakati kedua negara. Pengaturan itu memberikan kewenangan kepada negara penerima untuk menangani pembinaan narapidana yang telah dipindahkan sesuai dengan kesepakatan bersama.


Kesepakatan Indonesia-Filipina Berlaku Timbal Balik

Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina bersifat resiprokal atau timbal balik. Artinya, prinsip yang diterapkan terhadap Mary Jane juga dapat berlaku apabila suatu saat terdapat narapidana warga negara Indonesia yang dipulangkan dari Filipina.


Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pembinaan narapidana yang dipindahkan ke Indonesia akan menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Apabila narapidana tersebut menjalani hukuman seumur hidup, Presiden RI juga memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pemberian grasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Prinsip timbal balik ini menjadi salah satu landasan kerja sama kedua negara dalam menangani pemindahan narapidana lintas negara. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kesepakatan bilateral serta kewenangan hukum masing-masing negara.


Perjalanan Kasus Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso merupakan terpidana kasus penyelundupan narkotika yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Saat penangkapan, petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya.


Pengadilan di Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati terhadap Mary Jane pada Oktober 2010. Namun, pelaksanaan eksekusinya pada 2015 ditunda setelah pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.


Setelah melalui proses diplomatik yang panjang, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis pada 6 Desember 2024.


Mary Jane kemudian dipindahkan ke Filipina pada 18 Desember 2024. Sejak saat itu, tanggung jawab pembinaan terhadap dirinya berada di bawah pemerintah Filipina.


Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane. Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan kedua negara.


Perkembangan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Mary Jane sekaligus menjadi sorotan terhadap kerja sama diplomatik Indonesia dan Filipina dalam penanganan narapidana lintas negara.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI