| Ilustrasi upah (foto: broadwayshr.com) |
Jakarta (Setarapost24) – Kalangan pengusaha dan asosiasi industri menyampaikan sejumlah masukan terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama meliputi sistem pengupahan, penerapan sanksi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga upaya menjaga iklim usaha dan keberlanjutan industri.
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengumpulkan
berbagai pandangan dari asosiasi pengusaha dan pelaku industri sebagai
persiapan sebelum pemerintah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama
kementerian terkait dan DPR.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan
pemerintah mendorong pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan
dunia usaha. Sejumlah asosiasi industri telah menyampaikan pandangan mereka
mengenai berbagai poin penting dalam rancangan undang-undang tersebut.
Pemerintah juga meminta asosiasi untuk mengkaji daftar inventarisasi
masalah atau DIM yang telah disampaikan DPR sebagai bahan pembahasan lebih
lanjut.
Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Fokus pada
Sanksi
Salah satu sorotan utama dari kalangan industri adalah agar
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlalu menitikberatkan pada pemberian
sanksi.
Menurut pemerintah dan pelaku usaha, regulasi
ketenagakerjaan juga perlu memberikan perhatian terhadap peningkatan
produktivitas serta pengembangan kompetensi pekerja.
Peningkatan kemampuan tenaga kerja dinilai menjadi salah
satu faktor penting untuk memperkuat daya saing industri Indonesia.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, aturan
ketenagakerjaan juga diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang
sehat dan berkelanjutan.
Skema Upah Minimum Jadi Perhatian Dunia Usaha
Persoalan pengupahan juga menjadi salah satu isu penting
yang dibahas dalam masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan.
Sejumlah pelaku industri menyoroti sistem upah minimum,
termasuk Upah Minimum Provinsi atau UMP serta pengaturan upah minimum sektoral.
Muncul pandangan agar sistem pengupahan tidak semakin rumit
dan memiliki terlalu banyak tingkatan. Meski demikian, pembahasan mengenai
formula pengupahan masih berada dalam tahap pengumpulan masukan dan belum
menghasilkan keputusan akhir.
Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai pandangan dari
pekerja maupun dunia usaha sebelum menentukan arah kebijakan pengupahan dalam
RUU tersebut.
RUU Ketenagakerjaan Diharapkan Jaga Iklim Usaha
Kemenperin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara
perlindungan pekerja dan kepentingan dunia usaha.
Aturan ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memberikan
kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja, tetapi juga mampu menciptakan
iklim investasi dan usaha yang kondusif.
Keberlanjutan industri menjadi salah satu pertimbangan
penting karena dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi untuk terus
berkembang dan menciptakan lapangan kerja.
Pemerintah menilai seluruh pihak dalam ekosistem
ketenagakerjaan harus mendapatkan perhatian agar hubungan antara pekerja,
perusahaan, dan industri dapat berjalan secara seimbang.
DPR Bahas Sejumlah Substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Di sisi lain, DPR terus membahas berbagai substansi dalam
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sejumlah poin yang menjadi perhatian antara lain aturan
mengenai sanksi administratif, perluasan kesempatan kerja, penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, hingga pengaturan tenaga kerja di platform
digital.
Pembahasan juga mencakup ketentuan mengenai pekerjaan dengan
jangka waktu tertentu serta sejumlah penyempurnaan terkait hubungan kerja dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Pemerintah dan DPR masih akan melanjutkan pembahasan untuk
menyempurnakan berbagai ketentuan dalam RUU tersebut.
Masukan dari kalangan pengusaha dan asosiasi industri
nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum pemerintah memasuki
pembahasan lebih lanjut bersama kementerian terkait dan DPR.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga produktivitas, daya saing industri, serta keberlangsungan dunia usaha di Indonesia. (katadata)