KPK Selidiki Dugaan Setoran Kantor Pertanahan ke Kanwil BPN Jawa Timur

Senin, 28 September 2026 | 23.55 WIB

Bagikan:

Gedung KPK (foto: voaindonesia)

Jakarta (Setarapost24): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah serta sejumlah barang berharga saat menggeledah kantor tersebut.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan uang menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik setoran dari kantor pertanahan tingkat daerah kepada pihak tertentu di tingkat wilayah.


Dalam keterangannya pada Senin (28/9/2026), Budi menyebut dugaan aliran dana itu masih dalam proses pendalaman. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan uang yang ditemukan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan.


KPK Sita Rupiah dan Mata Uang Asing

Penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.


Selain uang tunai, KPK turut mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari bukti yang dianalisis untuk membantu mengungkap dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.


KPK menduga uang yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran dari pemohon layanan pertanahan, tetapi juga berpotensi berasal dari setoran sejumlah kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur.


Meski demikian, penyidik masih menelusuri asal-usul dana, mekanisme penyerahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum proses penyidikan memperoleh bukti yang memadai.


Penyidikan Berawal dari Kasus Dugaan Suap HGB

Penelusuran aliran dana di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kanwil BPN Jawa Timur.


Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk pada 24 September 2026.


KPK Telusuri Aliran Dana dan Pihak yang Terlibat

KPK masih mendalami kemungkinan hubungan antara uang yang ditemukan, layanan pertanahan, dan dugaan setoran dari kantor-kantor pertanahan di Jawa Timur.


Penyidik perlu menelusuri sumber dana, tujuan penyerahan, serta pihak yang diduga menerima atau mengelolanya untuk memperjelas konstruksi perkara.


Pengembangan penyidikan ini diharapkan membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam layanan pertanahan. Namun, penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.  

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI