![]() |
| Gedung KPK (foto: voaindonesia) |
Jakarta (Setarapost24): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah serta sejumlah barang berharga saat menggeledah kantor tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan uang
menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya
praktik setoran dari kantor pertanahan tingkat daerah kepada pihak tertentu di
tingkat wilayah.
Dalam keterangannya pada Senin (28/9/2026), Budi menyebut
dugaan aliran dana itu masih dalam proses pendalaman. Penyidik juga menelusuri
kemungkinan keterkaitan uang yang ditemukan dengan penerimaan dari pemohon
layanan pertanahan.
KPK Sita Rupiah dan Mata Uang Asing
Penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dilakukan
pada Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita
uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura
dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.
Selain uang tunai, KPK turut mengamankan sejumlah perhiasan
yang diduga berbahan emas. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari
bukti yang dianalisis untuk membantu mengungkap dugaan penerimaan uang di
lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
KPK menduga uang yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan
pembayaran dari pemohon layanan pertanahan, tetapi juga berpotensi berasal dari
setoran sejumlah kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur.
Meski demikian, penyidik masih menelusuri asal-usul dana,
mekanisme penyerahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut
belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum proses penyidikan
memperoleh bukti yang memadai.
Penyidikan Berawal dari Kasus Dugaan Suap HGB
Penelusuran aliran dana di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan
bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna
bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK
di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi, KPK
menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN).
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di
sejumlah lokasi, termasuk kantor pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon
di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kanwil
BPN Jawa Timur.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Lampri di Kabupaten
Nganjuk pada 24 September 2026.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Pihak yang Terlibat
KPK masih mendalami kemungkinan hubungan antara uang yang
ditemukan, layanan pertanahan, dan dugaan setoran dari kantor-kantor pertanahan
di Jawa Timur.
Penyidik perlu menelusuri sumber dana, tujuan penyerahan,
serta pihak yang diduga menerima atau mengelolanya untuk memperjelas konstruksi
perkara.
Pengembangan penyidikan ini diharapkan membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam layanan pertanahan. Namun, penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
