![]() |
| Kondisi kereta api yang rusak akibat kecelakaan di Bekasi Timur (foto: bbc) |
Bekasi (Setarapost24): Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
menemukan sejumlah kendala komunikasi yang berkontribusi terhadap kecelakaan
antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur,
Jawa Barat, pada 27 April 2026.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan investigasi
kecelakaan yang melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line.
KNKT menyoroti kualitas suara radio yang kurang jelas, penyampaian informasi
darurat yang tidak terstruktur, serta belum adanya prosedur koordinasi yang
memadai di antara petugas pengendali perjalanan kereta.
Salah satu rangkaian peristiwa bermula ketika KA 5181B
Commuter Line mengalami kecelakaan dengan sebuah taksi di perlintasan JPL 86,
Jalan Ampera. Masinis kemudian menghubungi Pengendali Perjalanan Kereta Api
(PPKP) Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun, proses klarifikasi mengenai kondisi kereta dan jalur
yang terdampak memerlukan waktu sekitar 3 menit 20 detik. KNKT mencatat,
komunikasi yang kurang jelas membuat petugas beberapa kali meminta masinis
mengulangi informasi.
Kualitas Audio Radio dan Mikrofon Jadi Sorotan
Dalam laporan investigasinya, KNKT menemukan suara dari
radio KA 5181B terdengar bergema, bergetar, dan memiliki volume relatif rendah
dibandingkan komunikasi dari kereta lain.
Kendala tersebut turut dipengaruhi posisi mikrofon yang
terlalu jauh dari sumber suara. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kabin,
masinis berupaya melepaskan mikrofon dari dudukannya, tetapi tidak berhasil.
Akibatnya, komunikasi dilakukan dengan jarak sumber suara
dan mikrofon yang melebihi ketentuan dalam petunjuk pengoperasian perangkat
radio. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi kejernihan suara dan menyulitkan
petugas menerima informasi secara cepat.
KNKT menilai kualitas audio yang buruk memperpanjang proses
klarifikasi, terutama ketika petugas perlu memahami situasi darurat dan
menentukan langkah pengamanan perjalanan kereta lainnya.
Informasi Darurat Dinilai Tidak Disampaikan Secara Lengkap
Selain kendala teknis, KNKT menemukan bahwa penyampaian
laporan darurat dari masinis KA 5181B belum menggunakan struktur informasi yang
jelas dan lengkap.
Dalam komunikasi awal, masinis berulang kali menyebut kereta
mengalami kejadian dengan kendaraan di perlintasan. Namun, informasi mengenai
lokasi, situasi, dan kondisi yang dihadapi tidak langsung disampaikan secara
menyeluruh.
Lokasi kejadian baru dijelaskan sekitar 1 menit 11 detik
setelah komunikasi awal. Akibatnya, PPKP Selatan perlu mengajukan pertanyaan
tambahan untuk memperoleh gambaran situasi.
KNKT juga menyoroti penggunaan istilah yang tidak secara
tegas menunjukkan tingkat kedaruratan. Dalam salah satu komunikasi, instruksi
kepada masinis KA 4B untuk mengurangi kecepatan disampaikan menggunakan istilah
“direm-rem dikit”.
Menurut hasil investigasi, instruksi seperti itu tidak
memberikan target kecepatan atau tingkat urgensi yang jelas. Situasi tersebut
berpotensi membuat tindakan masinis bergantung pada penilaian subjektif ketika
informasi mengenai kondisi lintas belum lengkap.
Koordinasi Antarpetugas Pengendali Belum Memiliki Prosedur
Memadai
Laporan KNKT juga mengungkap belum adanya mekanisme yang
mengatur penyampaian informasi darurat secara langsung dan terstruktur antara
PPKP Selatan dan PPKP Timur.
PPKP Selatan menangani komunikasi radio dengan KRL,
sedangkan PPKP Timur mengendalikan komunikasi kereta jarak jauh dan kereta
barang di wilayah terkait. Dalam insiden tersebut, PPKP Timur mengetahui
kecelakaan di perlintasan setelah mendengar komunikasi antara masinis dan PPKP
Selatan.
Akan tetapi, informasi yang diterima belum cukup lengkap
untuk menggambarkan kondisi lintas secara akurat. Situasi tersebut berpotensi
memengaruhi ketepatan instruksi yang diberikan kepada KA 4B.
KNKT menilai, tanpa prosedur koordinasi yang jelas,
informasi penting mengenai gangguan perjalanan dapat terlambat diteruskan
kepada petugas yang bertanggung jawab mengambil keputusan pengendalian kereta.
Panggilan Darurat Tidak Digunakan
Kendala komunikasi lain terjadi ketika masinis KA 5568A
Commuter Line melihat kerumunan masyarakat di jalur sekitar Stasiun Bekasi
Timur. Masinis berusaha menghubungi PPKP Selatan untuk meminta informasi,
tetapi panggilannya tidak mendapat respons karena petugas sedang menangani
laporan kecelakaan di perlintasan JPL 86.
Menurut KNKT, masinis KA 5568A menggunakan panggilan
individual melalui tombol push to talk (PTT), bukan fitur panggilan darurat.
Akibatnya, panggilan tersebut tidak memberikan notifikasi darurat pada konsol
radio petugas sebagaimana diharapkan dalam prosedur yang berlaku.
KNKT menyebut kondisi tersebut dapat memengaruhi penilaian
petugas terhadap tingkat urgensi laporan dan mengurangi kesempatan untuk
mengambil tindakan pengamanan secara tepat waktu.
Beban Kerja Operator Turut Menjadi Perhatian
KNKT turut menyoroti beban kerja operator PPKP Selatan yang
harus memantau berbagai sistem dan saluran komunikasi secara bersamaan,
termasuk radio, telepon, sistem pemantauan perjalanan kereta, serta perangkat
operasional lainnya.
Dalam kondisi normal, tugas tersebut membutuhkan perhatian
yang terbagi. Ketika terjadi keadaan darurat, operator harus melakukan
klarifikasi, berkoordinasi dengan petugas lain, sekaligus memastikan perjalanan
kereta di sekitarnya tetap terkendali.
Kualitas suara yang kurang jelas juga meningkatkan kebutuhan
untuk memverifikasi informasi berulang kali. Kombinasi berbagai kondisi
tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas penyampaian informasi
keselamatan.
KNKT menyimpulkan bahwa kendala kualitas audio, tidak adanya
standar fraseologi komunikasi darurat, keterbatasan mekanisme koordinasi
antarpetugas, dan tingginya beban kerja operator merupakan sejumlah faktor yang
berkontribusi terhadap kurang efektifnya komunikasi keselamatan sebelum
kecelakaan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari investigasi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. KNKT menegaskan bahwa identifikasi faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana.
