KNKT Ungkap Masalah Komunikasi Sebelum Tabrakan KA dan KRL di Bekasi Timur

Selasa, 29 September 2026 | 23.08 WIB

Bagikan:

Kondisi kereta api yang rusak akibat kecelakaan di Bekasi Timur (foto: bbc)

Bekasi (Setarapost24): Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan sejumlah kendala komunikasi yang berkontribusi terhadap kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026.


Temuan tersebut tercantum dalam laporan investigasi kecelakaan yang melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line. KNKT menyoroti kualitas suara radio yang kurang jelas, penyampaian informasi darurat yang tidak terstruktur, serta belum adanya prosedur koordinasi yang memadai di antara petugas pengendali perjalanan kereta.


Salah satu rangkaian peristiwa bermula ketika KA 5181B Commuter Line mengalami kecelakaan dengan sebuah taksi di perlintasan JPL 86, Jalan Ampera. Masinis kemudian menghubungi Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.


Namun, proses klarifikasi mengenai kondisi kereta dan jalur yang terdampak memerlukan waktu sekitar 3 menit 20 detik. KNKT mencatat, komunikasi yang kurang jelas membuat petugas beberapa kali meminta masinis mengulangi informasi.


Kualitas Audio Radio dan Mikrofon Jadi Sorotan

Dalam laporan investigasinya, KNKT menemukan suara dari radio KA 5181B terdengar bergema, bergetar, dan memiliki volume relatif rendah dibandingkan komunikasi dari kereta lain.


Kendala tersebut turut dipengaruhi posisi mikrofon yang terlalu jauh dari sumber suara. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kabin, masinis berupaya melepaskan mikrofon dari dudukannya, tetapi tidak berhasil.


Akibatnya, komunikasi dilakukan dengan jarak sumber suara dan mikrofon yang melebihi ketentuan dalam petunjuk pengoperasian perangkat radio. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi kejernihan suara dan menyulitkan petugas menerima informasi secara cepat.


KNKT menilai kualitas audio yang buruk memperpanjang proses klarifikasi, terutama ketika petugas perlu memahami situasi darurat dan menentukan langkah pengamanan perjalanan kereta lainnya.


Informasi Darurat Dinilai Tidak Disampaikan Secara Lengkap

Selain kendala teknis, KNKT menemukan bahwa penyampaian laporan darurat dari masinis KA 5181B belum menggunakan struktur informasi yang jelas dan lengkap.


Dalam komunikasi awal, masinis berulang kali menyebut kereta mengalami kejadian dengan kendaraan di perlintasan. Namun, informasi mengenai lokasi, situasi, dan kondisi yang dihadapi tidak langsung disampaikan secara menyeluruh.


Lokasi kejadian baru dijelaskan sekitar 1 menit 11 detik setelah komunikasi awal. Akibatnya, PPKP Selatan perlu mengajukan pertanyaan tambahan untuk memperoleh gambaran situasi.


KNKT juga menyoroti penggunaan istilah yang tidak secara tegas menunjukkan tingkat kedaruratan. Dalam salah satu komunikasi, instruksi kepada masinis KA 4B untuk mengurangi kecepatan disampaikan menggunakan istilah “direm-rem dikit”.


Menurut hasil investigasi, instruksi seperti itu tidak memberikan target kecepatan atau tingkat urgensi yang jelas. Situasi tersebut berpotensi membuat tindakan masinis bergantung pada penilaian subjektif ketika informasi mengenai kondisi lintas belum lengkap.


Koordinasi Antarpetugas Pengendali Belum Memiliki Prosedur Memadai

Laporan KNKT juga mengungkap belum adanya mekanisme yang mengatur penyampaian informasi darurat secara langsung dan terstruktur antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.


PPKP Selatan menangani komunikasi radio dengan KRL, sedangkan PPKP Timur mengendalikan komunikasi kereta jarak jauh dan kereta barang di wilayah terkait. Dalam insiden tersebut, PPKP Timur mengetahui kecelakaan di perlintasan setelah mendengar komunikasi antara masinis dan PPKP Selatan.


Akan tetapi, informasi yang diterima belum cukup lengkap untuk menggambarkan kondisi lintas secara akurat. Situasi tersebut berpotensi memengaruhi ketepatan instruksi yang diberikan kepada KA 4B.


KNKT menilai, tanpa prosedur koordinasi yang jelas, informasi penting mengenai gangguan perjalanan dapat terlambat diteruskan kepada petugas yang bertanggung jawab mengambil keputusan pengendalian kereta.


Panggilan Darurat Tidak Digunakan

Kendala komunikasi lain terjadi ketika masinis KA 5568A Commuter Line melihat kerumunan masyarakat di jalur sekitar Stasiun Bekasi Timur. Masinis berusaha menghubungi PPKP Selatan untuk meminta informasi, tetapi panggilannya tidak mendapat respons karena petugas sedang menangani laporan kecelakaan di perlintasan JPL 86.


Menurut KNKT, masinis KA 5568A menggunakan panggilan individual melalui tombol push to talk (PTT), bukan fitur panggilan darurat. Akibatnya, panggilan tersebut tidak memberikan notifikasi darurat pada konsol radio petugas sebagaimana diharapkan dalam prosedur yang berlaku.


KNKT menyebut kondisi tersebut dapat memengaruhi penilaian petugas terhadap tingkat urgensi laporan dan mengurangi kesempatan untuk mengambil tindakan pengamanan secara tepat waktu.


Beban Kerja Operator Turut Menjadi Perhatian

KNKT turut menyoroti beban kerja operator PPKP Selatan yang harus memantau berbagai sistem dan saluran komunikasi secara bersamaan, termasuk radio, telepon, sistem pemantauan perjalanan kereta, serta perangkat operasional lainnya.


Dalam kondisi normal, tugas tersebut membutuhkan perhatian yang terbagi. Ketika terjadi keadaan darurat, operator harus melakukan klarifikasi, berkoordinasi dengan petugas lain, sekaligus memastikan perjalanan kereta di sekitarnya tetap terkendali.


Kualitas suara yang kurang jelas juga meningkatkan kebutuhan untuk memverifikasi informasi berulang kali. Kombinasi berbagai kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas penyampaian informasi keselamatan.


KNKT menyimpulkan bahwa kendala kualitas audio, tidak adanya standar fraseologi komunikasi darurat, keterbatasan mekanisme koordinasi antarpetugas, dan tingginya beban kerja operator merupakan sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kurang efektifnya komunikasi keselamatan sebelum kecelakaan.


Temuan tersebut menjadi bagian dari investigasi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. KNKT menegaskan bahwa identifikasi faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI