![]() |
| Ibadah haji (foto: baznas) |
Jakarta (Setarapost24): Pemerintah tengah merumuskan skema pembiayaan
ibadah haji 2027 agar biaya yang ditanggung calon jemaah tetap terjangkau.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 52:48, yakni
52 persen berasal dari pembayaran jemaah dan 48 persen dari nilai manfaat
pengelolaan dana haji.
Usulan tersebut dibahas dalam pertemuan Presiden dengan
Menteri Haji dan Umrah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September
2026. Pemerintah berharap komposisi itu dapat menekan beban biaya yang harus
dibayarkan jemaah, meskipun terdapat perubahan pada sejumlah komponen
penyelenggaraan haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan,
menyampaikan bahwa hasil perhitungan bersama Komisi VIII DPR RI mengusulkan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per
jemaah.
Menurutnya, dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah
turut memengaruhi perhitungan biaya. Karena itu, pemerintah masih mengkaji
komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung
oleh jemaah dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH).
Prabowo meminta agar perubahan biaya tersebut tidak
menimbulkan beban berlebihan bagi calon jemaah. Formulasi pembiayaan masih
perlu dimatangkan sebelum ditetapkan secara resmi.
Masa Tunggu Haji Diklaim Turun Menjadi Rata-Rata 14 Tahun
Selain membahas biaya, pemerintah juga menyoroti upaya
memperpendek antrean keberangkatan haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil
Anzar Simanjuntak, menyebut masa tunggu faktual yang sebelumnya mencapai
puluhan tahun kini berada pada rata-rata 14 tahun.
Dahnil menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan
kementerian adalah memvalidasi data calon jemaah. Dari sekitar 5,7 juta data
yang diperiksa, ditemukan kurang lebih 400 ribu data yang dinyatakan tidak
valid.
Pembenahan data tersebut menjadi bagian dari upaya
pemerintah menghitung kembali antrean keberangkatan secara lebih akurat.
Prabowo juga meminta kementerian terus mencari langkah yang memungkinkan masa
tunggu haji dipersingkat.
Meski demikian, waktu tunggu dapat berbeda menurut daerah
dan kondisi kuota keberangkatan. Angka rata-rata nasional tidak otomatis
mencerminkan waktu tunggu setiap calon jemaah.
Presiden Dorong Audit Forensik Keuangan Haji
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga mendorong audit
forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang dikelola BPKH. Audit itu
dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan
sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibenahi.
Dahnil mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah akan
berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait
pelaksanaan audit tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan dana haji. Pemerintah juga menyatakan ingin mencegah
penyimpangan serta memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah.
Rencana audit tersebut masih merupakan bagian dari proses pembenahan yang didorong pemerintah. Hasil audit nantinya diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pengelolaan keuangan haji dan langkah perbaikan yang dibutuhkan.
