Medan - Setarapost. Tampang seperti mafia besar tapi setelah kakinya dipelor polisi, Komaruddin (38) yang memakai kaca mata Hitam, warga Jalan Jamin Ginting, Simpang Gardu, Gang Ginting, Desa Namo bintang, Kecamatan Pancur Batu meraung kesakitan saat diapit Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua, Sabtu (01/08/2020).
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting, Minggu (02/08/20) mengatakan" Saat ditangkap tersangka telah mengakui perbuatannya. Tapi waktu dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba mendorong petugas dan berusaha melarikan diri, lalu kita memberikan tindakan untuk menghentikan langkahnya dengan menembak kaki kanannya" pungkasnya.
Imanuel menyebutkan, tersangka kita tangkap atas laporan korban Marifin Tarigan (50), warga Jalan Stella Raya, Kecamatan Medan Tuntungan dengan Nomor LP : 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA
" Begitu menerima laporan korban, petugas Reskrim dan Panit Opsnal Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
" Tersangka Udin itu menjalankan aksinya dengan membongkar rumah korban yang diketahui masuk dari flavon oleh pembantu yang waktu itu datang hendak membersihkan rumah. Dan menjarah seisi rumah," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Imanuel Ginting, SH MH
Dari kejadian yang dialami korban, kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Berupa perhiasan emas gelang seberat 50 gram beserta surat-suratnya, satu kamera Cannon E720S beserta 2 lensa, satu teropong warna hitam dan satu Game Nitendow.
Kini tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masih menjalani penahanan untuk proses hukum selanjutnya. " Kita menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana," tutup orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting, SH MH. Afd

