Pemerintah Berlakukan Relaksasi DHE SDA bagi Eksportir Tambang Tertentu

Selasa, 01 September 2026 | 20.00 WIB

Bagikan:
Ilustrasi aktivitas pertambangan (Foto: detikcom)

Jakarta (Setarapost24) - Pemerintah mulai menerapkan ketentuan khusus terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejak 1 September 2026. Aturan ini memberikan keringanan atau relaksasi kepada eksportir tertentu di sektor pertambangan dalam menempatkan sebagian devisa hasil ekspornya di dalam negeri.


DHE SDA merupakan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor sumber daya alam. Pemerintah mewajibkan devisa tersebut masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tujuan memperkuat ketersediaan valuta asing, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.


Relaksasi ini merupakan bagian dari penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi seluruh eksportir sumber daya alam. Hanya perusahaan sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat memanfaatkannya.


Eksportir yang memenuhi syarat dan memilih menggunakan fasilitas ini hanya diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Dana tersebut dapat ditempatkan pada bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk sejumlah bank non-BUMN.


Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan umum bagi eksportir pertambangan nonmigas. Dalam ketentuan umum, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan.


Agar dapat memperoleh fasilitas relaksasi, perusahaan harus memenuhi tiga persyaratan sekaligus. Pertama, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang pertambangan. Kedua, perusahaan tersebut harus memiliki pemegang saham yang berasal dari negara tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Ketiga, pemegang saham dari negara tersebut harus memiliki kepemilikan minimal 10 persen.


Lima negara yang ditetapkan dalam ketentuan ini adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Berdasarkan pemetaan data ekspor dari Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah menemukan 64 eksportir yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.


Fasilitas relaksasi ini bersifat pilihan, sehingga perusahaan yang memenuhi syarat tidak wajib menggunakannya. Eksportir dapat memilih tetap mengikuti ketentuan umum yang berlaku. Jika perusahaan memenuhi syarat tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut, perusahaan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Melalui kebijakan DHE SDA, pemerintah berharap semakin banyak devisa hasil ekspor yang berada dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan demikian, ketersediaan valuta asing dapat diperkuat, stabilitas ekonomi dan nilai tukar dapat lebih terjaga, serta pembangunan dan hilirisasi sumber daya alam dapat terus didukung.


Sumber: ANTARA News

Bagikan:
KOMENTAR