Tak Kantongi Izin Galian, Tanah untuk Proyek Jalan Tol Tebingtinggi Diduga Langgar UU No. 4/2009

Sabtu, 16 Mei 2020 | 20.28 WIB

Bagikan:


Aktivitas Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi ijin galian di Dusun VII, Desa Pertapaan, Kec. Tebingtinggi, Serdang Bedagai, berjalan dengan dilengkapi escavator dan dumtruck.

Dari amatan tim investigasi, di lokasi Galian C ini tidak terdapat plank ijin galian yang seharusnya dipasang oleh pihak pelaksana pekerjaan.

Di lokasi ini tampak beberapa dumtruck datang mengambil tanah yang dibantu oleh satu unit escavator.

Dari informasi yang dihimpun, areal lahan tempat Galian C ini merupakan milik warga Serdang Bedagai dimana tanahnya dibeli. Tanah tersebut diangkut untuk penimbunan tanah di proyek jalan tol yang saat ini sedang dibangun di seputar Kota Tebingtinggi.

Menurut penuturan seorang warga di sekitar lokasi Galian C ini, pekerjaan tersebut milik seorang oknum bernama Budi.

"Iya, kabarnya itu punya si Budi. Tapi, pastinya kurang tahu. Kabarnya begitu," ujar warga yang tidak ingin menyebutkan namanya, Sabtu (16/5).

Dari penelusuran, nama oknum yang mengelola aktivitas Galian C tersebut merupakan politisi di Serdang Bedagai dan pengurus sebuah parpol di Serdang Bedagai.

Selanjutnya awak media menelusuri terkait siapa pengelola Galian C tersebut, tim investigasi berupaya untuk mengkonfirmasi pihak yang berkompeten dalam hal ini, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai.

Dilansir dari media metro-online.co, Kadis Lingkungan Hidup, Panisien Tambunan, mengatakan pihaknya akan mengecek ke lokasi tempat aktivitas galian C yang dimaksud.

Sebagaimana diketahui, lokasi aktivitas Galian C ini merupakan wilayah hukum Polres Kota Tebing Tinggi.

Pihal Polres Tebingtinggi, dalam hal ini Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P. Hutagaol mengatakan akan menurunkan tim guna meninjau lokasi galian C dalam waktu dekat.

Metro-online.co saat melakukan konfirmasi kepada Budi, menyebutkan bahwa pengelola lokasi galian C tersebut adalah adiknya.

Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih, ketika dimintai komentarnya terkait aktivitas galian C mengaku mengetahui kabar aktivitas tersebut.

Dia mengatakan, bila kepolisian setempat belum mengetahui adanya izin galian alangkah baiknya meminta penghentian operasi.

"Kalau belum ada izin galian C, pekerjaan wajib dihentikan sementara. Sebab, jika pekerjaan dilanjut, maka penerima tanah bisa dipidana, dan kontraktornya disebut pencuri," ujar Ratama.

Dia juga menerangkan, apabila tidak terdapat plank yang berdiri di lolasi Galian C tersebut, maka status legalitas Galian C tersebut patut dicurigai telah melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman Pidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar.

Sumber: metro-online.co

Bagikan:
KOMENTAR