Kasus Persekusi Lamria boru Manullang, BMI Sumut Minta Poldasu Bertindak Tegas

Kamis, 30 April 2020 | 23.39 WIB

Bagikan:
Sekretaris BMI Sumut, Maruli M. Purba, SH.
Setarapost.com (DELI SERDANG) : Kasus dugaan main hakim sendiri yang dilakukan Ormas Front Pembela Islam (FPI) terhadap Lamria boru Manullang, warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, mendapat kritikan dari berbagai pihak.

Hampir semua pihak menyesalkan tindakan semena-mena tersebut dan meminta pihak berwajib agar segera bertindak.

Desakan dan kritikan tersebut juga datang dari Banteng Muda Indonesia (BMI) Sumatera Utara (Sumut) melalui Sekretaris BMI Sumut, Maruli M Purba, SH. dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

"Hal itu bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi sebagai komitmen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ungkap Maruli.

Penegakan hukum, kata Maruli, merupakan bukti konkrit hadirnya negara di tengah masyarakat sekaligus menjadi pertaruhan kewibawaan konstitusi.

"Penegakan hukum yang adil itu yang akan memperkokoh berdirinya NKRI. Apapun alasannya, tidak dibenarkan seseorang atau kelompok orang melakukan perbuatan melawan hukum," ucap pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Menurut mantan Ketua DPC GMNI Kota Medan ini, pembiaran praktik-praktik semacam ini akan menjadi virus di masyarakat dan akan mengancam keutuhan NKRI.

"Karenanya kami BMI Sumut meminta dan mendukung Polda Sumut agar bertindak tegas. Ketegasan itulah yang akan menunjukkan kewibawaan hukum di negeri ini," kata Maruli Purba.

Sebelumnya diketahui, terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan FPI, melakukan perusakan warung tuak milik Lamria boru Manullang, warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Pengrusakan itu terjadi pada Selasa (28/4/2020) sore. Aksi itu direkam korban dan videonya tersebar di media sosial. Pengrusakan dilakukan karena Lamria dianggap berjualan di bulan Ramadhan.

Saat ini, korban telah membuat laporan resmi ke Polresta Deliserdang, tentang pengaduan terjadinya tidak pidana perusakan secara bersama-sama sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/209/IV/SU/2020/Resta DS, tanggal 29 April 2020. (ril/mmp)
Bagikan:
KOMENTAR