Peringatan Hari HAM, KBTS Asahan Belum Rasakan Kehadiran Negara.

Selasa, 10 Desember 2019 | 21.08 WIB

Bagikan:
Kondisi gubuk dan tanaman warga yang dirusak. 
Setarapost.comPeringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati setiap tanggal 10 Desember tiap tahunnya merupakan momentum sejarah bagi umat manusia di dunia ini untuk menghormati hak-hak asasi setiap orang. Tanggal ini merupakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948.

Penegasan atas deklarasi ini dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun dalam faktanya, pelaksanaan dan pemenuhan hak asasi di Indonesia masih jauh panggang dari api.

Hal ini terlihat dari banyaknya kasu-kasus agraria yang belum diselesaikan sesuai dengan tuntutan pemenuhan hak asasi warga negara. Dari sekian banyak kasus di Indonesia, salah satunya terdapat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yakni kasus tanah warga yang sejak tahun 1978 (Keputusan Bupati Asahan No. 44 Tahun 1978) telah diusahai oleh warga petani di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, diserobot melalui IUPHHK HTR yang diterbitkan Bupati Asahan kepada Koperasi Tani Mandiri (Keputusan Bupati Asahan No. 438-HUTBUN/2010) yang telah habis masa jangka waktu berdirinya.

Warga korban penyerobotan lahan ini telah membentuk Koperasi Bangun Tani Sejahtera (KBTS) sebagai wadah perjuangan petani menuntut hak-haknya. Berbagai upaya telah dilakukan dalam perjuangan menuntut hak, antara lain aksi protes ke pihak Pemkab Asahan, menyampaikan pengaduan kepada DPRD Asahan, DPRD Sumut, dan DPR RI, menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian, dan aksi-aksi lainnya, namun belum menemui titik terang.

Sebagai contoh, beberapa warga telah menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian terkait penyerobotan dan pengerusakan tanaman dan gubuk. Namun, pengaduan-pengaduan tersebut tidak diproses secara serius oleh pihak yang berwenang. Dari keterangan pengurus Koperasi Bangun Tani Sejahtera (KBTS) Asahan, pengaduan-pengaduan tersebut mengendap begitu saja tanpa ada proses lidik dan sidik, diantaranya pengaduan Serpi K. Rukiah Marpaung dengan Nomor STTLP/226/III/2018/SPKT dan Nomor STPL/16A/II/2017/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG, pengaduan Mangatur Sirait dengan Nomor STBL/236/V/2017/ASH, pengaduan Budiman Nainggolan dengan Nomor Dumas/72/IX/2017/Wassidik, pengaduan Brenton Tamba dengan Nomor STBL/399/XI/2018/ASH dan Nomor STBL/357/X/2018/ASH, dan pengaduan Melida Togatorop dengan Nomor STPL/ 14.A/II/2019/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG.

Selain itu, pengurus KBTS menilai pihak Pemkab Asahan terkesan buang badan dengan tidak menanggapi surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan surat nomor: B-580/Kemensetneg/D-2/DM.05/01/2018 terkait permohonan penyelesaian konflik tenurial kepada Presiden Republik  Indonesia yang disampaikan KBTS.

Demikian juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga tidak memberikan solusi atas kasus ini.

"Terkait ijin IUPHHK HTR yang diberikan oleh Bupati Asahan kepada Koperasi Tani Mandiri, kami dari KBTS mempertanyakan keabsahan ijin tersebut karena ijin tersebut dikeluarkan setelah habis jangka waktu berdirinya Koperasi Tani Mandiri. Sungguh aneh ijin diberikan kepada koperasi yang sudah habis jangka waktu berdirinya," ujar Ketua KBTS, Budiman Nainggolan, saat dihubungi awak media.

Dia juga menduga adanya unsur kongkalikong antara pihak Pemkab Asahan sebagai pemberi ijin dengan Koperasi Tani Mandiri.

Atas kasus yang masih belum selesai ini, lanjut Budiman, KBTS masih merasakan negara belum hadir bagi mereka.

"Di hari peringatan Hak Asasi Manusia ini, kami belum merasakan negara benar-benar hadir bagi kami korban penyerobotan lahan. Kami ingin apa yang selalu dikatakan oleh Bapak Presiden Jokowi, yaitu negara hadir dalam setiap permasalahan warganya, dapat terwujud di Kabupaten Asahan ini," harap Budiman.(spc)
Bagikan:
KOMENTAR