![]() |
| Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi (kiri) dan isi salinan Surat Edaran No. 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN. |
Dalam SE itu mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum. Bagi ASN yang mendapat surat panggilan dari aparat penegak hukum juga tidak diperkenankan bila memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Bagi yang melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.
Terkait hal ini, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Karo Hukum Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan SE itu untuk kepentingan tertib administrasi.
"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," kata Andy, Jumat (18/10). (detikcom/spc)



