![]() |
| Juru bicara KPK, Febri Diansyah. |
Baca juga: [HOTNEWS] Walikota Medan Kena OTT, Pagi Ini Dibawa Ke Jakarta
KPK mengingatkan Gubernur Sumut agar tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
"Kami tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut. Namun, jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yg lebih tinggi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/10).
Dia menerangkan, setiap warga negara harus taat terhadap panggilan atau proses hukum, khususnya di KPK. Dia juga mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat setiap orang yang menghalang-halangi proses hukum di KPK.
"Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka, maka ada ancaman pidana," jelas dia. (jpnn/spc)

