![]() |
| Ir. H. Akhyar Nasution M.Si saat meninjau pekerjaan normalisasi drainase di Kota Medan. |
Pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Plt. Walikota Medan berlaku sejak Senin (19/10) berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dikatakan Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, Selasa (22/10).
"Surat keputusan pengangkatan Akhyar menjadi Plt Wali Kota Medan sudah dikeluarkan Kemendagri dan disampaikan kepada Gubsu dan selanjutnya diteruskan ke Pemko Medan untuk dilaksanakan," kata Sekda.
Dia mengatakan, proses penunjukkan Plt ini cukup cepat. Sebab, mereka tidak ingin proses pelayanan masyarakat jadi terganggu.
"Prosesnya memang cepat. Kami kejar terus. Makanya begitu keluar dari Kemendagri langsung turun ke gubsu dan sampai kepada kami. Kami tidak mau pelayanan masyarakat jadi terganggu," jelasnya.
Saat ini, lanjut Wirya, Pemko Medan fokus pada perbaikan mental ASN di lingkungannya. Tentunya Kejadian OTT yang dilakukan KPK beberapa hari lalu tentunya berpengaruh kepada mental ASN di lingkungan Pemko Medan.
"Kami juga fokus pada perbaikan mental ASN. Pastinya berpengaruh. Intinya tetap bekerja sesuai aturan," tambahnya.(medanbisnisdaily/spc)

