![]() |
| Ilustrasi |
Setarapost.com | Meski judi telah dilarang beroperasi,
para bandar judi masih saja berani menjalankan bisnis haram tersebut.
Seperti di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Bisnis
judi dadu Samkwan disinyalir beromzet ratusan juta perhari dibuka di
kawasan Jalan Gatot Subroto KM 2, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang
Hulu.
Menurut informasi
dari seorang sumber terpercaya, Jumat (5/7/2019), permainan judi Samkwan
tersebut sudah berlangsung sekitar satu minggu lebih dan digelar mulai
siang hingga tengah malam dengan pembagian beberapa shift.
Para
pemain judi Samkwan yang ikut bermain mayoritas berasal dari Kota
Tebing Tinggi. Di lokasi, terlihat banyak penjaga berambut cepak dan
dibantu pemuda setempat untuk menjaga parkir.
“Ada banyak orang yang berjaga di lokasi itu,” ucap sumber yang enggan menyebutkan namanya itu.
Menurut
pantauannya, di lokasi eks kilang padi itu, terdapat satu meja judi
samkwan dan lokasi arena laga ayam. Setiap hari, penjudi yang hadir
mencapai ratusan orang.
Sementara,
salah seorang warga berharap kepada aparat kepolisian untuk segera
menutup lokasi tersebut. Karena, menurutnya, lokasi judi sangat
meresahkan masyarakat
“Kami berharap Kapolres dan Kapolda menutup lokasi tersebut. Karena itu membuat resah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa judi merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (tim)

