![]() |
| Ilustrasi |
Berdasarkan keterangan dari Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Ainus, operasi pekat itu dilakukan atas perintah langsung Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi.
Operasi itu dilaksanakan dengan melakukan razia di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tempat prostitusi terselubung, seperti lokasi tempat permainan Batu Goncang di Perumahan Citra Harapan, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Di perumahan tersebut juga ada lokasi permainan ikan dan jackpot yang berulangkali mendapat protes dari masyarakat karena diduga lokasi permainan judi terselubung.
Lokasi lainnya yang dirazia adalah bangunan bekas kilang padi di Jalan Gatot Subroto KM 2, Kelurahan Lubuk Raya yang diduga dijadikan tempat permainan judi dadu Samkwan.
"Polres sudah sepakat dengan pemko untuk melakukan tindakan setiap ada pelanggaran hukum. Usaha yang tidak memiliki izin akan diproses secara hukum pidana dan administratif," ujar Kompol Ainus. (tim)

