![]() |
| Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Djarot Syaiful Hidayat- Sihar Sitorus pada Debat Publik Ketiga Pilgub Sumut 2018 di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa malam (19/6/2018). |
Untuk itu,
paslon yang akrab disapa Djoss itu menilai, perlunya Peraturan Derah
(Perda) Percepatan Masyarakat Adat. Itu dikatakan Paslon yang diusung
PDI Perjuangan dan PPP itu pada salah satu sesi dalam debat publik
ketiga di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Selasa (19/6/2018)
malam.
"Perda Percepatan Masyarakat Adat akan kita perjuangkan. Karena
mereka (masyarakat adat) yang tahu, siapa sebenarnya yang berhak di atas
lahan tersebut," ungkap Sihar Sitorus saat sesi tanya jawab para
paslon.
Sihar menilai, persoalan sengketa lahan
tak lepas dari kepentingan berbagai pihak. Sayangnya, sengketa itu pula
yang menjadikan masyarakat adat sebagai korban tanpa melihat sejarah
panjang keberadaan masyarakat adat tersebut yang sudah mendiami lahan
puluhan tahun lamanya. Kondisi ini pula membuat masyarakat adat tergusur
dampak dari ketidakadilan dan penindasan terhadap atas nama hukum.
Padahal, keberadaan masyarakat adat ini pula yang sangat berperan dalam
menjaga kelestarian hutan.
Padahal, lanjutnya,
dalam persoalan dalam sengketa lahan ada dasar yang digunakan, yakni
IP4T. Yaitu, Inventarisisasi Penguasaan Penggunaan Pemanfaatan dan
Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan. Ini diberikan kewenangan kepada
gubernur.
"Tentunya gubernur membuat satuan tugas untuk menyelesaikan,
menginventarisasi siapa-siapa yang berada di atas, di dalam kawasan
hutan tersebut. Tentunya kita tahu bahwa undang-undang kawasan hutan pun
harus juga adil dan berdaulat kepada masyarakat dan juga kepada pihak
lainnya," tegasnya.
Menambahkan pernyataan
Sihar, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, perampasan hak atas tanah tak
hanya tanah negara saja. Kerap terjadi, perampasan tanah adalah milik
masyarakat. Kondisi seperti ini, ditegaskan Djarot, pada kepemimpinan
Djoss mendatang, tak lagi masyarakat kecil saja yang merasakan
ketidakadilan hukum.
"Inilah yang menimbulkan konflik agraria. Terutama
perampasan lahan eks HGU PTPN 2. Ini juga harus dituntaskan. Yang kita
inginkan, supaya hukum itu tegak dan membela kepada warga miskin,"
pungkas Djarot. (BCL Comm)

