Laporan dari Aplikasi "Polisi Kita", Polsek Kutalimbaru Tangkap Pelaku Pungli

Jumat, 01 Juni 2018 | 14.35 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. 
Dengan sigapnya Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung mengamankan seorang yang melakukan pungli di Jalan Glugur Rimbun, Desa Lau Bekri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang setelah mendapat pengaduan dari warga melalui aplikasi Polisi Kita.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH, dalam pesan Whatsapnya, Sabtu (31/5/2018) mengungkapkan pelaku bernama Imbran Perangin - Angin ditangkap karena dilaporkan warga telah melakukan pungli melalui aplikasi POlisi Kita.

"Begitu menerima pengaduan warga melalui aplikasi Polisi Kita, bahwa pelaku melakukan pungli. Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH bergegas ke tempat kejadian perkara ( TKP). Pelaku di amankan Tim Unit Reskrim, pukul 16.30 Wib" Ujarnya.

Lanjut orang Nomor 1 di Polsek Kutalimbaru. Barang bukti yang di amankan dari pelaku, uang sebesar Rp.5000. karena pelaku, sudah terbukti melakukan pungli, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Amir Sitepu SH dan anggota TL Unit 7.2, memboyong pelaku dan barang buktinya , ke Mapolsek Kutalimbaru guna di lakukan penyidikan.

" Pelaku akan di lakukan pembinaan. Dalam, surat pernyataan yang di buat pelaku di Mapolsek Kutalimbaru. Pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," Kata Martualesi Sitepu, mantan Wakapolsek Medan Barat. (Afd)

Bagikan:
KOMENTAR