Polres Tebing Tinggi Bekuk Dua Pelaku Narkoba

Selasa, 22 Mei 2018 | 21.17 WIB

Bagikan:
Kedua pelaku bersama Kasubbag Humas Polres dan kasatnarkoba polres Tebing Tinggi, Selasa (22/5).
Tebing Tinggi, SetaraPostPersonil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi bekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkoba dari tempat yang berbeda, Minggu (20/5). Keduanya kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.  

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala, didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga, Selasa (22/5)  dalam pelaksanaan press release narkoba diruang media center Mapolres Tebing Tinggi mengungkapkan, kedua pelaku Ade Sanjaya alias Ade (34) warga Jl. Kaskas, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis, Tebing Tinggi dan Dede Rukmana (27) warga Jl. Datuk Bandar Kajum, Kel. Tebing Tinggi Lama, Kec. Tebing Tinggi Kota.

"Dari pelaku Ade yang ditangkap  di Jl.Kaskas, sekitar tempat tinggal pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotik jenis sabu seberat 0,36 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas tempat sabu serta 1 unit Hp", ungkap AKP MT Sagala.

Sementara, dari pelaku Dede yang ditangkap  di Jalan Flamboyan,  Kel. Tebing Tinggi Lama, Tebing Tinggi, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,16 gram. 

Pelaku dan barang bukti
Dalam pemeriksaan, pelaku Ade mengaku barang bukti sabu seberat 0,36 gram adalah milik rekannya Hendrik, dan dirinya diminta untuk mencari pembeli dari barang haram tersebut. 

"Aku disuruh menjualkannya harga Rp 350 ribu, namun belum lagi terjual aku sudah ditangkap polisi," ujarnya. 

Sedangkan pelaku Dede mengaku jika sabu tersebut dibeli pelaku dari Benjol alias Babe warga Jalan Flamboyan dengan harga Rp 100 ribu.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas AKP MT Sagala. (bbs)
Bagikan:
KOMENTAR