Medan, Setarapost - Generasi bangsa dapat terselamatkan dari Narkoba, Pasalnya, Tim Unit Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut yang di pimpin, Kompol Aris Wibowo,SIK berhasil menggagalkan Narkotika jenis sabu yang masuk dari Jalan Lintas Sumatera (Medan) - Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Ungkap kasus Narkotika di pimpin langsung, Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol. Paulus Waterpau yang di dampingi PJU Polda Sumut dan di saksikan para awak media, cetak, online, elektronik. press relese Narkotika Golongan 1 jenis sabu terlaksana di halaman, Ditres Narkoba Polda Sumut, Jumat (25/5/2018).
Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol.Paulus Waterpauw dalam pres relesenya mengungkapkan Tim Unit Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut yang di pimpin, Kompol Aris Wibowo,SIK berhasil menggagalkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu masuk melalui Jalan Lintas Sumatera (Medan) - Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Minggu 20/5/2018.
Dengan kerja keras Tim Unit Subdit III, Ditresnarkoba berhasil mengamankan Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 29 paket atau seberat 28,18 Kg. Barang haram tersebut di tangkap dari tersangka Tarmizi di SPBU Kabupaten Langkat. Saat petugas, menggeledah mobil Toyota Kijang Innova warna biru Metalic No. Pol BK 1878 BH yang di tumpangi Tarmizi. Petugas menemukan sebuah tas berisikan 19 bungkus plastik bertulisan cina merek Quin Shan dan 10 bungkus plastik warna emas, bertulisan cina dengan logo lima bintang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 28.180 gram netto. Saat petugas memberhentikan mobil tersebut, supir bernama Anuwar berhasil kabur alias ( DPO).
"Saat di introgasi petugas, Tarmizi ngaku dapat sabu tersebut di kirim Tengku Rizal, warga Malaysia yang kini DPO. Awalnya Tengku Rizal ngirim Narkoba jenis sabu kepada Hendra alias Hen, di Kabupaten Tamiang, Provinsi NAD yang kini DPO Polisi juga. Lalu, sabu tersebut di serah kepada Anwar dan di salurakan ke Tarmizi yang akan di jual ke Medan. Pelaku melakukan kejahatan Narkotika jenis sabu ini, demi ke untungan dan memperkayakan diri dengan cara menjual sama calon pembelinya.Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut" Kata orang Nomor 1 di Polda Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol.Paulus Waterpauw menyebutkan. Tertangkapnya, para bandar Narkoba dan barang buktinya, sudah menyelamatkan anak bangsa berjumlah 142.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang pemakai. Untuk pil ekstasi, anak bangsa terselamatkan berjumlah 300 orang.
Kasus yang terungkap dari tanggal 1 sampai dengan 24/5/2018 . 17 kasus / LP dan 23 orang tersangka. Masing - masing 22 tersangka laki - laki dan 1 orang wanita.Barang bukti sabu , yang berhasil di amankan sebanyak 28, 595,96 gram ( 28,596 Kg) uang sebesar Rp.28.595.960.000, dan esktasi sebanyak 300 butir dengan uang sebesar Rp.75.000.000.
Barang bukti yang berhasil di amankan, 29 paket Narkotika jenis sabu ( 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan bahasa cina merek Qin Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertulisan cina berlogo lima bintang ) seberat 28.18 Kg, 1 Unit HP, 1 Unit Mobil Toyota Kijang Inova warna biru Metalic BK 1878 BH.
"Tersangka di kenai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup denda paling sikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar" Paparnya. (Afd)

