Maling Kandang Ayam di Kutalimbaru, Waksu Nginap di Polsek

Jumat, 25 Mei 2018 | 13.49 WIB

Bagikan:
Medan, Setarapost - Suardia alias Waksu (37) warga Jalan Pantai Cermin, Gang Serai Indah, Kelurahan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai di tangkap, Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Pasalnya, Waksu mencuri kandang ayam milik korban Hafizah (45) warga Jalan Teluk Betung Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan.

Informasi yang di dapat, Kamis 24/5/2018, Waksu mencuri kandang ayam korban di Jalan Pasar II, Dusun Manggusta, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu tanggal 11/5/2018, pukul 23.30 Wib.

"Pelaku di tangkap tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru atas pengaduan korban Nomor LP/50/K/V/2018/SPKT/Sek Kutalim. Begitu menerima pengaduan korban, petugas melakukan cek lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, petugas melakukan penyelidikkan keberadaan pelaku," Kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH, dalam pesan Whatsapnya.

Lanjut Martualesi Sitepu, pelaku berhasil di bekuk tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, selasa tanggal 22/5/2018. Saat di introgasi petugas, pelaku mengaku telah mencuri barang korban dalam kandang ayam. Barang bukti yang di amankan dari pelaku, 1 Unit TV merek Skytron, 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg. Karena sudah terbukti , pelaku mencuri barang korban. Tim Unit Reskrim memboyong pelaku, dan barang buktinya ke Mapolsek Kutalimbaru" Ujarnya.

"Akibat perbuatanya, pelaku di kenai pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Atas terjerat hukum, mudah - mudahan pelaku tidak mengulangi perbuatanya . Jikalau pelaku selesai menjalankan hukumanya" Tegas orang Nomor 1 di Polsek Kutalimbaru. (Afd)
Bagikan:
KOMENTAR