![]() |
| Usai kegiatan Bupati Sergai Ir H Soekirman foto bersama Gubsu Dr. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dan Pimpinan-Anggota V BPK RI Isma Yatim, Kamis (24/5). |
Sergai, SetaraPost - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir Soekirman menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang diserahkan Pimpinan/Anggota V BPK RI Isma Yatim di Auditorium BPK Perwakilan Provsu, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/5).
Usai menerima LHP, Bupati Ir H Soekirman menyebutkan bahwa dengan diraihnya Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK akan menjadi pemicu dan semangat jajaran Pemkab Sergai untuk meningkatkan kualitas LKPD tahun berikutnya. Selain itu juga dapat dijadikan motivasi dan evaluasi agar kedepannya menjadi lebih baik lagi dalam hal penyusunan laporan keuangan setiap tahunnya, pungkas Bupati.
Dalam kegiatan itu Pimpinan BPK RI diwakili Anggota V BPK RI Isma Yatim mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah dalam menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.
Disebutkan oleh Isma Yatim, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), terangnya.
Ditambahkannya, dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya. Diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang, ucap Isma Yatim
19 Kabupaten/Kota yang menerima LHP BPK dengan opini WTP antara lain: Pematangsiantar, Asahan, Tapsel, Taput, Dairi, Labura, Labusel, Pakpak Bharat, Humbahas, Tobasa, Samosir, Padang Lawas Utara dan Kota Binjai, sedangkan Sergai, Deli Serdang, Medan, Langkat, dan Batubara masih mendapatkan opini WDP.
Turut hadir dalam penyerahan LHP, Tim Pemeriksa BPK RI, Gubsu Dr. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si,, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak, 18 kepala daerah (Bupati/Walikota) se-Sumut dan Ketua DPRD, dan OPD terkait. (RS)

