Padangsidimpuan, Setara Post
Ketua salah satu organisasi kepemudaan Kota Padangsidimpuan, FS ditangkap petugas Polres Tapanuli Selatan, di rumahnya, Jalan H Dahlan Lubis, Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/4/2018).
Penangkapan tersebut diduga akibat adanya tindakan perusakan dan penganiayaan oleh FS terhadap salah seorang penjaga kebun milik salah seorang warga di Kecamatan Muara Batangtoru. Menurut pantauan wartawan, pada pukul 09.00 WIB, puluhan petugas gabungan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Detasemen C Brimob Polda Sumut langsung melakukan penggrebekan.
Saat digeledah, Petugas menemukan narkoba jenis ganja dan minuman keras (miras) merk chivas. Selanjutnya, personil kepolisian juga menemukan puluhan butir peluru tajam di rumah FS.
"Setelah dilakukan pengembangan berupa penggeledahan, kita temukan narkoba jenis ganja," ujar Kapolres Tapsel, AKBP M Iqbal kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).
Kapolres mengatakan, selain narkoba, pihaknya juga menyita belasan botol miras yang disimpan di rumah FS.
"Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan," tuturnya.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian langsung mengamankan FS dari rumahnya."Semua sama di mata hukum," tandas Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah mengatakan, penangkapan terhadap FS berdasarkan laporan polisi nomor : 114/IV/2018/TAPSEL/SUMUT tanggal 20 April 2018. Laporan tersebut atas nama Rosnilawati Pulungan.
Dalam laporannya, Roslinawati mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang mengenakan seragam ormas di areal PT Bona Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
“Dalam pengaduannya, korban mengatakan kejadian tersebut terjadi Kamis (19/4/2018) siang. Kala itu, korban bersama rekan-rekannya yang bekerja di PT Bona Hutaraja tengah beristirahat di lokasi. Disaat yang bersamaan datang sekelompok orang dengan memakai baju ormas,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi, sambung Ismawansa, sekelompok orang tersebut terlibat perselisihan dengan para pekerja PT Bona Hutaraja yang tengah istirahat. Mereka memaksa para pekerja untuk pergi dari lokasi dan membuka portal milik PT Bona Hutaraja.
Namun sayang, permintaan tersebut tidak diindahkan para pekerja. Alhasil, keributan pun terjadi hingga ada penganiayaan yang dilakukan terhadap korban hingga membuat bibir korban mengalami luka. Di samping itu juga, sekelompok orang tersebut melakukan pengerusakan terhadap portal.
“Peran FS sebagai orang yang menggerakkan massa dan memerintah untuk merusak dan membongkar portal,” bebernya.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, FS dikenakan Pasal 160 dan atau 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tandasnya. (Sya)
Ketua Ormas di Sidimpuan Ditangkap, Polisi Temukan Miras, Narkoba dan Peluru di Kediaman FS
Kamis, 26 April 2018 | 12.18 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

