![]() |
| Otoritas Jasa Keuagan (OJK) (foto: fin.co.id) |
Jakarta (Setarapost24): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan
terhadap perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum dan penjatahan
saham BREN dan CUAN. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan manipulasi
perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan dan
penjatahan saham BREN dan CUAN.
Berdasarkan keterangan resmi OJK pada 16 Oktober 2026, total
denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun untuk pelanggaran terkait transaksi
saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar
terkait penjatahan saham CUAN.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian
dari upaya memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan investor
terhadap pasar modal Indonesia.
Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan
praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh
nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Praktik tersebut dinilai menyebabkan harga saham DSSA
mengalami kenaikan signifikan. Pemeriksaan OJK mencakup periode perdagangan
2024 hingga 2026, dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Untuk mendalami perkara tersebut, OJK telah meminta data dan
dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana yang berkaitan
dengan transaksi saham DSSA.
OJK juga memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat,
termasuk 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum
asing.
Dalam proses pemeriksaan, otoritas turut menemukan bukti
pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, OJK
membekukan izin perseorangan terhadap pihak dari direksi perusahaan efek yang
bersangkutan.
Atas pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan saham
DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar 83,3 juta dolar AS atau setara Rp1,5
triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran.
OJK Temukan Pelanggaran dalam Penjatahan Saham BREN dan CUAN
Selain DSSA, OJK juga mengungkap pelanggaran dalam proses
penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjatahan saham kedua
perusahaan tersebut telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada
kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan
saham, yakni sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan
memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham
terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di
pasar menjadi terbatas.
Untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta
dokumen dan informasi dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta
bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan guna mengetahui
keterkaitan para pihak dalam proses penawaran umum saham.
OJK menyatakan telah memanggil setidaknya lima anggota
direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta sejumlah pihak yang
terlibat dalam penjatahan pasti saham.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menjatuhkan denda
sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait
penjatahan saham BREN. Sementara itu, pelanggaran terkait penjatahan saham CUAN
dikenai denda sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, total sanksi administratif untuk perkara
yang berkaitan dengan DSSA, BREN, dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun.
Penegakan Hukum untuk Memperkuat Pasar Modal Indonesia
Pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar
ketentuan pasar modal menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas
pengawasan dan perlindungan investor.
Langkah tersebut juga berlangsung di tengah perhatian
terhadap transparansi pasar modal Indonesia, termasuk evaluasi dari penyedia
indeks global MSCI yang mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar Indonesia
dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi,
menyatakan bahwa OJK bersama Bursa Efek Indonesia telah menjalankan berbagai
langkah reformasi pasar modal. Penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar
aturan menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.
OJK juga menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum di pasar
modal telah dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Januari hingga Oktober
2026. Dalam periode tersebut, ratusan pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau
tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, konsistensi pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan saham, memperkuat perlindungan investor, serta menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
