OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun terkait Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Jumat, 16 Oktober 2026 | 22.39 WIB

Bagikan:

Otoritas Jasa Keuagan (OJK) (foto: fin.co.id)

Jakarta (Setarapost24): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).


Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum dan penjatahan saham BREN dan CUAN. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan dan penjatahan saham BREN dan CUAN.


Berdasarkan keterangan resmi OJK pada 16 Oktober 2026, total denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun untuk pelanggaran terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.


OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.


Manipulasi Perdagangan Saham DSSA

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.


Praktik tersebut dinilai menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan. Pemeriksaan OJK mencakup periode perdagangan 2024 hingga 2026, dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Untuk mendalami perkara tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan transaksi saham DSSA.


OJK juga memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing.


Dalam proses pemeriksaan, otoritas turut menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin perseorangan terhadap pihak dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.


Atas pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar 83,3 juta dolar AS atau setara Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran.


OJK Temukan Pelanggaran dalam Penjatahan Saham BREN dan CUAN

Selain DSSA, OJK juga mengungkap pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjatahan saham kedua perusahaan tersebut telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.


OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, yakni sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.


Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.


Untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta dokumen dan informasi dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan guna mengetahui keterkaitan para pihak dalam proses penawaran umum saham.


OJK menyatakan telah memanggil setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.


Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait penjatahan saham BREN. Sementara itu, pelanggaran terkait penjatahan saham CUAN dikenai denda sebesar Rp100 miliar.


Dengan demikian, total sanksi administratif untuk perkara yang berkaitan dengan DSSA, BREN, dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun.


Penegakan Hukum untuk Memperkuat Pasar Modal Indonesia


Pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan pasar modal menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas pengawasan dan perlindungan investor.


Langkah tersebut juga berlangsung di tengah perhatian terhadap transparansi pasar modal Indonesia, termasuk evaluasi dari penyedia indeks global MSCI yang mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK bersama Bursa Efek Indonesia telah menjalankan berbagai langkah reformasi pasar modal. Penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.


OJK juga menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum di pasar modal telah dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, ratusan pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Ke depan, konsistensi pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan saham, memperkuat perlindungan investor, serta menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. 

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI