Wacana Kenaikan PT 5–7 Persen Dinilai Berisiko Buat Suara Pemilih Tak Terwakili

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23.08 WIB

Bagikan:

Ilustrasi PT (foto: rmol)

Jakarta (Setarapost24): Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5–7 persen memunculkan perdebatan mengenai keterwakilan suara rakyat dalam Pemilu 2029. Sejumlah simulasi menunjukkan, peningkatan ambang batas dapat membuat lebih banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR, terutama jika partai-partai dengan dukungan menengah gagal memenuhi persyaratan tersebut.


Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara sah tidak menghasilkan kursi DPR akibat penerapan ambang batas parlemen 4 persen. Angka tersebut menjadi salah satu dasar perdebatan mengenai perlu tidaknya aturan PT diubah dalam revisi Undang-Undang Pemilu.


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengevaluasi dan menyusun kembali ketentuan tersebut berdasarkan pertimbangan yang jelas dan terukur.


Namun, pembahasan mengenai perubahan PT justru memunculkan usulan kenaikan ambang batas. Sejumlah partai politik di parlemen menyampaikan dukungan terhadap angka 5 persen, sementara wacana yang berkembang mencakup rentang 5 hingga 7 persen.


Perdebatan utama bukan hanya mengenai penyederhanaan jumlah partai di DPR, tetapi juga tentang dampak perubahan ambang batas terhadap hak politik warga negara dan proporsionalitas hasil pemilu.


Simulasi Pemilu 2024: Kenaikan PT 4–7 Persen Belum Mengubah Kursi DPR

Untuk mengukur potensi dampak kenaikan ambang batas, simulasi terhadap hasil Pemilu 2024 dilakukan dengan menghitung kembali pembagian 580 kursi DPR berdasarkan perolehan suara partai di 84 daerah pemilihan.


Penghitungan menggunakan metode Sainte-Laguë, yaitu metode pembagian kursi berdasarkan bilangan pembagi ganjil yang digunakan dalam sistem pemilu Indonesia.


Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerapan ambang batas 4 hingga 7 persen tidak mengubah komposisi delapan partai yang memperoleh kursi DPR pada Pemilu 2024. Hal ini terjadi karena tidak ada partai yang perolehan suaranya berada di antara batas 4 dan 7 persen dalam data pemilu tersebut.


Dengan skenario itu, jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi tetap sekitar 17,3 juta suara atau 11,4 persen dari keseluruhan suara sah.


Perubahan besar baru terlihat ketika ambang batas melewati perolehan suara partai yang berada di posisi terbawah di antara partai-partai yang lolos ke DPR.


Dalam simulasi dengan ambang batas 7,25 persen, Partai Amanat Nasional (PAN), yang memperoleh sekitar 7,24 persen suara pada Pemilu 2024, tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti pembagian kursi DPR. Jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi meningkat menjadi sekitar 28,3 juta suara atau 18,6 persen.


Ketika ambang batas dinaikkan menjadi 7,5 persen, Partai Demokrat juga tidak lagi memenuhi persyaratan. Dalam skenario tersebut, jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi mencapai sekitar 39,6 juta suara atau 26,1 persen, sementara jumlah partai yang memperoleh kursi DPR menyusut menjadi enam.


Pada simulasi ambang batas 10 persen, hanya empat partai yang tersisa di DPR. Jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi meningkat hingga sekitar 67 juta suara atau 44,1 persen dari total suara sah.


Angka-angka tersebut merupakan hasil simulasi berdasarkan perolehan suara Pemilu 2024, bukan prediksi pasti mengenai hasil Pemilu 2029. Perolehan suara partai dapat berubah mengikuti dinamika politik dan perilaku pemilih.


Kenaikan Ambang Batas Berpotensi Memperbesar Ketimpangan Keterwakilan

Dampak perubahan ambang batas tidak hanya dapat dilihat dari jumlah partai yang memperoleh kursi, tetapi juga dari tingkat kesesuaian antara persentase suara dan persentase kursi yang dimiliki setiap partai.


Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur ketimpangan tersebut adalah Indeks Gallagher atau Least Squares Index. Semakin tinggi nilai indeks ini, semakin besar perbedaan antara proporsi suara yang diperoleh partai dan proporsi kursi yang mereka kuasai.


Dalam simulasi yang dipaparkan Tirto, Indeks Gallagher tercatat sebesar 3,32 tanpa ambang batas nasional. Nilainya meningkat menjadi 4,86 pada ambang batas 4 persen, 11,27 pada ambang batas 7,5 persen, dan 19,96 pada ambang batas 10 persen.


Hasil tersebut memperlihatkan bahwa kenaikan ambang batas dalam skenario yang diuji berkaitan dengan meningkatnya ketimpangan konversi suara menjadi kursi.


Meski demikian, penghapusan ambang batas nasional tidak otomatis membuat seluruh suara terwakili di DPR. Sistem pembagian kursi berdasarkan daerah pemilihan juga memiliki keterbatasan, sehingga partai yang memperoleh suara tersebar tanpa memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi di dapil tertentu tetap dapat kehilangan keterwakilan.


Karena itu, evaluasi kebijakan PT perlu mempertimbangkan hubungan antara ambang batas nasional, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, dan prinsip proporsionalitas hasil pemilu.


Partai Nonparlemen Menghadapi Tantangan Lebih Berat

Kenaikan ambang batas berpotensi memperbesar tantangan bagi partai politik yang belum memperoleh kursi di DPR. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, sejumlah partai harus meningkatkan perolehan suara secara signifikan jika ambang batas dinaikkan dari 4 persen menjadi 5–7 persen.


Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, memperoleh sekitar 3,87 persen suara atau 5,88 juta suara pada Pemilu 2024. Untuk mencapai ambang batas 5 persen, partai tersebut perlu meningkatkan perolehan suara secara berarti. Jika PT dinaikkan menjadi 7 persen, kebutuhan tambahan dukungan akan semakin besar.


Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memperoleh sekitar 2,81 persen suara, juga menghadapi tantangan untuk mencapai ambang batas yang lebih tinggi. Sementara itu, Partai Perindo memperoleh sekitar 1,29 persen suara pada pemilu yang sama.


Partai-partai nonparlemen lainnya memperoleh suara di bawah angka tersebut. Jika ambang batas dinaikkan, mereka perlu memperluas basis pemilih secara substansial agar dapat memenuhi persyaratan masuk DPR.


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kenaikan PT dapat mempersempit peluang partai kecil untuk memperoleh keterwakilan di parlemen. Di sisi lain, pendukung kenaikan ambang batas menilai penyederhanaan jumlah partai dapat membantu efektivitas kerja legislatif.


Perdebatan tersebut menunjukkan perlunya dasar empiris yang kuat untuk menentukan angka ambang batas, bukan hanya pertimbangan politik atau keinginan mengurangi jumlah partai di DPR.


Risiko Partai Menengah Kehilangan Kursi

Partai dengan perolehan suara menengah juga dapat menghadapi risiko jika ambang batas dinaikkan mendekati atau melampaui tingkat dukungan yang mereka peroleh.


Simulasi perubahan suara antarpemilu yang dikutip Tirto menunjukkan bahwa jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi berpotensi meningkat seiring kenaikan PT. Dalam skenario ambang batas 5 persen, rata-rata suara yang tidak menghasilkan kursi diperkirakan mencapai sekitar 17,1 juta suara.


Pada ambang batas 6 persen, angka tersebut meningkat menjadi sekitar 19,7 juta suara. Sementara itu, dalam skenario 7 persen, rata-rata suara yang tidak menghasilkan kursi mencapai sekitar 27,1 juta suara.


Model tersebut menggunakan asumsi perubahan dukungan partai berdasarkan volatilitas suara pada pemilu sebelumnya. Karena hasilnya bergantung pada parameter dan asumsi yang digunakan, angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi berbasis simulasi, bukan kepastian hasil pemilu mendatang.


Salah satu risiko utama muncul ketika partai yang selama ini memiliki kursi DPR gagal memenuhi ambang batas baru. Dalam keadaan tersebut, suara pendukung partai tetap tercatat sebagai suara sah, tetapi tidak diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR melalui mekanisme ambang batas nasional.


Kondisi ini berpotensi meningkatkan jumlah pemilih yang tidak memiliki wakil dari partai pilihannya di parlemen.


Pakar Ingatkan Pentingnya Menjaga Hak Politik Pemilih

Pengamat hukum kepemiluan dan pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai pembahasan ambang batas parlemen harus mengikuti prinsip yang ditetapkan dalam putusan MK.


Menurutnya, meskipun penentuan ambang batas merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang, kebijakan tersebut tetap harus memiliki alasan yang rasional dan dapat diuji. Pembentuk undang-undang perlu menjelaskan manfaat yang hendak dicapai, risiko suara tidak terwakili, serta alasan pemilihan angka ambang batas tertentu.


Titi juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan ketika partai-partai yang telah memiliki kursi di DPR menentukan aturan yang dapat memengaruhi peluang pesaing mereka dalam pemilu berikutnya.


Ia menilai penyederhanaan jumlah partai di parlemen tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur efektivitas sistem pemilu. Kualitas keterwakilan dan perlindungan hak politik pemilih juga perlu diperhitungkan.


Sebagai salah satu alternatif, Titi mendorong pembenahan tata kelola DPR, termasuk evaluasi terhadap ambang batas pembentukan fraksi. Dengan pendekatan tersebut, efektivitas kerja parlemen dapat ditingkatkan tanpa serta-merta mempersempit peluang partai yang memenuhi syarat memperoleh kursi di daerah pemilihan.


Ia juga menekankan pentingnya pelibatan partai nonparlemen, penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pemilih dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.


Partisipasi publik yang bermakna dinilai penting agar keputusan mengenai ambang batas tidak hanya mencerminkan kesepakatan elite politik, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.


Penentuan PT Pemilu 2029 Perlu Kajian Terukur

Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5–7 persen memperlihatkan adanya tarik-menarik antara keinginan menyederhanakan sistem kepartaian dan kebutuhan menjaga keterwakilan suara rakyat.


Simulasi berdasarkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa kenaikan PT tidak selalu langsung mengubah komposisi DPR. Namun, ketika ambang batas melewati perolehan suara partai tertentu, jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi dapat meningkat tajam.


Oleh sebab itu, penentuan ambang batas untuk Pemilu 2029 perlu didukung kajian yang transparan, penghitungan berbasis data, serta evaluasi terhadap dampaknya pada partai besar, partai menengah, partai kecil, dan pemilih.


Keputusan akhir mengenai PT akan menentukan bukan hanya jumlah partai yang duduk di DPR, tetapi juga seberapa jauh suara pemilih dapat dikonversi menjadi keterwakilan politik.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI