![]() |
| Ilustrasi PT (foto: rmol) |
Jakarta (Setarapost24): Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5–7 persen memunculkan perdebatan mengenai keterwakilan suara rakyat dalam Pemilu 2029. Sejumlah simulasi menunjukkan, peningkatan ambang batas dapat membuat lebih banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR, terutama jika partai-partai dengan dukungan menengah gagal memenuhi persyaratan tersebut.
Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara sah tidak
menghasilkan kursi DPR akibat penerapan ambang batas parlemen 4 persen. Angka
tersebut menjadi salah satu dasar perdebatan mengenai perlu tidaknya aturan PT
diubah dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023
menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional
bersyarat untuk Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang
mengevaluasi dan menyusun kembali ketentuan tersebut berdasarkan pertimbangan
yang jelas dan terukur.
Namun, pembahasan mengenai perubahan PT justru memunculkan
usulan kenaikan ambang batas. Sejumlah partai politik di parlemen menyampaikan
dukungan terhadap angka 5 persen, sementara wacana yang berkembang mencakup
rentang 5 hingga 7 persen.
Perdebatan utama bukan hanya mengenai penyederhanaan jumlah
partai di DPR, tetapi juga tentang dampak perubahan ambang batas terhadap hak
politik warga negara dan proporsionalitas hasil pemilu.
Simulasi Pemilu 2024: Kenaikan PT 4–7 Persen Belum Mengubah
Kursi DPR
Untuk mengukur potensi dampak kenaikan ambang batas,
simulasi terhadap hasil Pemilu 2024 dilakukan dengan menghitung kembali
pembagian 580 kursi DPR berdasarkan perolehan suara partai di 84 daerah
pemilihan.
Penghitungan menggunakan metode Sainte-Laguë, yaitu metode
pembagian kursi berdasarkan bilangan pembagi ganjil yang digunakan dalam sistem
pemilu Indonesia.
Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerapan ambang batas 4
hingga 7 persen tidak mengubah komposisi delapan partai yang memperoleh kursi
DPR pada Pemilu 2024. Hal ini terjadi karena tidak ada partai yang perolehan
suaranya berada di antara batas 4 dan 7 persen dalam data pemilu tersebut.
Dengan skenario itu, jumlah suara yang tidak menghasilkan
kursi tetap sekitar 17,3 juta suara atau 11,4 persen dari keseluruhan suara
sah.
Perubahan besar baru terlihat ketika ambang batas melewati
perolehan suara partai yang berada di posisi terbawah di antara partai-partai
yang lolos ke DPR.
Dalam simulasi dengan ambang batas 7,25 persen, Partai
Amanat Nasional (PAN), yang memperoleh sekitar 7,24 persen suara pada Pemilu
2024, tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti pembagian kursi DPR. Jumlah
suara yang tidak menghasilkan kursi meningkat menjadi sekitar 28,3 juta suara
atau 18,6 persen.
Ketika ambang batas dinaikkan menjadi 7,5 persen, Partai
Demokrat juga tidak lagi memenuhi persyaratan. Dalam skenario tersebut, jumlah
suara yang tidak menghasilkan kursi mencapai sekitar 39,6 juta suara atau 26,1
persen, sementara jumlah partai yang memperoleh kursi DPR menyusut menjadi
enam.
Pada simulasi ambang batas 10 persen, hanya empat partai
yang tersisa di DPR. Jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi meningkat
hingga sekitar 67 juta suara atau 44,1 persen dari total suara sah.
Angka-angka tersebut merupakan hasil simulasi berdasarkan
perolehan suara Pemilu 2024, bukan prediksi pasti mengenai hasil Pemilu 2029.
Perolehan suara partai dapat berubah mengikuti dinamika politik dan perilaku
pemilih.
Kenaikan Ambang Batas Berpotensi Memperbesar Ketimpangan
Keterwakilan
Dampak perubahan ambang batas tidak hanya dapat dilihat dari
jumlah partai yang memperoleh kursi, tetapi juga dari tingkat kesesuaian antara
persentase suara dan persentase kursi yang dimiliki setiap partai.
Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur
ketimpangan tersebut adalah Indeks Gallagher atau Least Squares Index. Semakin
tinggi nilai indeks ini, semakin besar perbedaan antara proporsi suara yang
diperoleh partai dan proporsi kursi yang mereka kuasai.
Dalam simulasi yang dipaparkan Tirto, Indeks Gallagher
tercatat sebesar 3,32 tanpa ambang batas nasional. Nilainya meningkat menjadi
4,86 pada ambang batas 4 persen, 11,27 pada ambang batas 7,5 persen, dan 19,96
pada ambang batas 10 persen.
Hasil tersebut memperlihatkan bahwa kenaikan ambang batas
dalam skenario yang diuji berkaitan dengan meningkatnya ketimpangan konversi
suara menjadi kursi.
Meski demikian, penghapusan ambang batas nasional tidak
otomatis membuat seluruh suara terwakili di DPR. Sistem pembagian kursi
berdasarkan daerah pemilihan juga memiliki keterbatasan, sehingga partai yang
memperoleh suara tersebar tanpa memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi di
dapil tertentu tetap dapat kehilangan keterwakilan.
Karena itu, evaluasi kebijakan PT perlu mempertimbangkan
hubungan antara ambang batas nasional, alokasi kursi di setiap daerah
pemilihan, dan prinsip proporsionalitas hasil pemilu.
Partai Nonparlemen Menghadapi Tantangan Lebih Berat
Kenaikan ambang batas berpotensi memperbesar tantangan bagi
partai politik yang belum memperoleh kursi di DPR. Berdasarkan hasil Pemilu
2024, sejumlah partai harus meningkatkan perolehan suara secara signifikan jika
ambang batas dinaikkan dari 4 persen menjadi 5–7 persen.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, memperoleh
sekitar 3,87 persen suara atau 5,88 juta suara pada Pemilu 2024. Untuk mencapai
ambang batas 5 persen, partai tersebut perlu meningkatkan perolehan suara
secara berarti. Jika PT dinaikkan menjadi 7 persen, kebutuhan tambahan dukungan
akan semakin besar.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memperoleh sekitar
2,81 persen suara, juga menghadapi tantangan untuk mencapai ambang batas yang
lebih tinggi. Sementara itu, Partai Perindo memperoleh sekitar 1,29 persen suara
pada pemilu yang sama.
Partai-partai nonparlemen lainnya memperoleh suara di bawah
angka tersebut. Jika ambang batas dinaikkan, mereka perlu memperluas basis
pemilih secara substansial agar dapat memenuhi persyaratan masuk DPR.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kenaikan PT dapat
mempersempit peluang partai kecil untuk memperoleh keterwakilan di parlemen. Di
sisi lain, pendukung kenaikan ambang batas menilai penyederhanaan jumlah partai
dapat membantu efektivitas kerja legislatif.
Perdebatan tersebut menunjukkan perlunya dasar empiris yang
kuat untuk menentukan angka ambang batas, bukan hanya pertimbangan politik atau
keinginan mengurangi jumlah partai di DPR.
Risiko Partai Menengah Kehilangan Kursi
Partai dengan perolehan suara menengah juga dapat menghadapi
risiko jika ambang batas dinaikkan mendekati atau melampaui tingkat dukungan
yang mereka peroleh.
Simulasi perubahan suara antarpemilu yang dikutip Tirto
menunjukkan bahwa jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi berpotensi
meningkat seiring kenaikan PT. Dalam skenario ambang batas 5 persen, rata-rata
suara yang tidak menghasilkan kursi diperkirakan mencapai sekitar 17,1 juta
suara.
Pada ambang batas 6 persen, angka tersebut meningkat menjadi
sekitar 19,7 juta suara. Sementara itu, dalam skenario 7 persen, rata-rata
suara yang tidak menghasilkan kursi mencapai sekitar 27,1 juta suara.
Model tersebut menggunakan asumsi perubahan dukungan partai
berdasarkan volatilitas suara pada pemilu sebelumnya. Karena hasilnya
bergantung pada parameter dan asumsi yang digunakan, angka tersebut perlu
dipahami sebagai estimasi berbasis simulasi, bukan kepastian hasil pemilu
mendatang.
Salah satu risiko utama muncul ketika partai yang selama ini
memiliki kursi DPR gagal memenuhi ambang batas baru. Dalam keadaan tersebut,
suara pendukung partai tetap tercatat sebagai suara sah, tetapi tidak
diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR melalui mekanisme ambang batas
nasional.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan jumlah pemilih yang
tidak memiliki wakil dari partai pilihannya di parlemen.
Pakar Ingatkan Pentingnya Menjaga Hak Politik Pemilih
Pengamat hukum kepemiluan dan pengajar hukum tata negara
Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai pembahasan ambang batas parlemen
harus mengikuti prinsip yang ditetapkan dalam putusan MK.
Menurutnya, meskipun penentuan ambang batas merupakan bagian
dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang, kebijakan tersebut tetap harus
memiliki alasan yang rasional dan dapat diuji. Pembentuk undang-undang perlu
menjelaskan manfaat yang hendak dicapai, risiko suara tidak terwakili, serta
alasan pemilihan angka ambang batas tertentu.
Titi juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan
ketika partai-partai yang telah memiliki kursi di DPR menentukan aturan yang
dapat memengaruhi peluang pesaing mereka dalam pemilu berikutnya.
Ia menilai penyederhanaan jumlah partai di parlemen tidak
seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur efektivitas sistem pemilu. Kualitas
keterwakilan dan perlindungan hak politik pemilih juga perlu diperhitungkan.
Sebagai salah satu alternatif, Titi mendorong pembenahan
tata kelola DPR, termasuk evaluasi terhadap ambang batas pembentukan fraksi.
Dengan pendekatan tersebut, efektivitas kerja parlemen dapat ditingkatkan tanpa
serta-merta mempersempit peluang partai yang memenuhi syarat memperoleh kursi
di daerah pemilihan.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan partai nonparlemen,
penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok
pemilih dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Partisipasi publik yang bermakna dinilai penting agar
keputusan mengenai ambang batas tidak hanya mencerminkan kesepakatan elite
politik, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Penentuan PT Pemilu 2029 Perlu Kajian Terukur
Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5–7 persen
memperlihatkan adanya tarik-menarik antara keinginan menyederhanakan sistem
kepartaian dan kebutuhan menjaga keterwakilan suara rakyat.
Simulasi berdasarkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa
kenaikan PT tidak selalu langsung mengubah komposisi DPR. Namun, ketika ambang
batas melewati perolehan suara partai tertentu, jumlah suara yang tidak
menghasilkan kursi dapat meningkat tajam.
Oleh sebab itu, penentuan ambang batas untuk Pemilu 2029
perlu didukung kajian yang transparan, penghitungan berbasis data, serta
evaluasi terhadap dampaknya pada partai besar, partai menengah, partai kecil,
dan pemilih.
Keputusan akhir mengenai PT akan menentukan bukan hanya jumlah partai yang duduk di DPR, tetapi juga seberapa jauh suara pemilih dapat dikonversi menjadi keterwakilan politik.
