Polres Malang Sita 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Kurir Diduga Terima Imbalan Rp10 Juta

Senin, 28 September 2026 | 23.48 WIB

Bagikan:

Konfrensi pers di Mapolres Malang (foto: tribratanewsjatim)

Malang (Setarapost24): Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menggagalkan dugaan peredaran narkotika berupa 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta. Seorang pria berinisial RM (30) ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika yang akan memasok sejumlah wilayah di Jawa Timur.


Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan, tersangka diduga bertugas mengambil paket narkotika dari Jakarta, kemudian membawanya ke Malang untuk diedarkan ke sejumlah daerah. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM disebut memperoleh imbalan sebesar Rp10 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki polisi.


Rulian menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (28/9/2026).


Tersangka Ditangkap di Singosari

Polisi menangkap RM di sebuah rumah kos di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 8 September 2026. Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Malang setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika tersebut.


Selain 1,1 kilogram sabu, petugas menemukan 2.122 butir pil ekstasi di lokasi penangkapan. Polisi juga menyita 168 bungkus katrid vape berisi cairan etomidate, satu perangkat vape, 15 bungkus silica gel, bahan pembungkus, satu pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, serta timbangan elektronik.


Menurut keterangan kepolisian, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.


Polisi Selidiki Jaringan Pemasok

Berdasarkan pemeriksaan sementara, RM mengaku telah melakukan pengiriman atau peredaran narkotika sekitar tiga hingga empat kali. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan akan mencocokkannya dengan bukti lain untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih luas.


Penyidik juga berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga memberikan perintah serta membayar imbalan kepada RM. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang terlarang dan jalur distribusinya.


Terancam Hukuman Berat

Polres Malang memperkirakan pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Atas dugaan tindak pidana tersebut, RM dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai narkotika dan penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya, sebagaimana disampaikan kepolisian, mencakup pidana penjara seumur hidup atau denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku.


Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengembangkan kasus dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI