![]() |
| Konfrensi pers di Mapolres Malang (foto: tribratanewsjatim) |
Malang (Setarapost24): Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menggagalkan dugaan peredaran narkotika berupa 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta. Seorang pria berinisial RM (30) ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika yang akan memasok sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan, tersangka
diduga bertugas mengambil paket narkotika dari Jakarta, kemudian membawanya ke
Malang untuk diedarkan ke sejumlah daerah. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM
disebut memperoleh imbalan sebesar Rp10 juta dari seseorang yang identitasnya
masih diselidiki polisi.
Rulian menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers
di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (28/9/2026).
Tersangka Ditangkap di Singosari
Polisi menangkap RM di sebuah rumah kos di wilayah Dengkol,
Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 8 September 2026. Penangkapan
dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Malang setelah melakukan
penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Selain 1,1 kilogram sabu, petugas menemukan 2.122 butir pil
ekstasi di lokasi penangkapan. Polisi juga menyita 168 bungkus katrid vape
berisi cairan etomidate, satu perangkat vape, 15 bungkus silica gel, bahan
pembungkus, satu pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, serta timbangan elektronik.
Menurut keterangan kepolisian, barang bukti tersebut diduga
berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Polisi Selidiki Jaringan Pemasok
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RM mengaku telah
melakukan pengiriman atau peredaran narkotika sekitar tiga hingga empat kali.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan akan mencocokkannya dengan
bukti lain untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih
luas.
Penyidik juga berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga
memberikan perintah serta membayar imbalan kepada RM. Langkah ini dilakukan
untuk mengungkap asal-usul barang terlarang dan jalur distribusinya.
Terancam Hukuman Berat
Polres Malang memperkirakan pengungkapan kasus tersebut
berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari bahaya penyalahgunaan
narkotika.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, RM dijerat dengan
sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai narkotika dan
penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya, sebagaimana disampaikan kepolisian,
mencakup pidana penjara seumur hidup atau denda dalam jumlah besar sesuai
ketentuan yang berlaku.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengembangkan kasus dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
