| Gedung KPK (foto: mediaindonesia.com |
Bogor (Setarapost24) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Pada Senin (21/9/2026), penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Bogor untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan
penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik melanjutkan pemeriksaan
di kantor perusahaan yang berada di kawasan Bogor.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung ketika
keterangan diberikan. KPK menyatakan akan menyampaikan informasi mengenai
barang-barang yang diamankan setelah kegiatan penyidikan selesai.
Sebelum menyasar kantor Summarecon Bogor, penyidik KPK telah
melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Lokasi tersebut meliputi tiga
ruangan direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), rumah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah
mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan
perkara.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah
menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat
ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
KPK juga telah menyita uang sebesar Rp106,3 miliar yang
berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami
dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.
Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk menyampaikan bahwa
sertifikat HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan milik
entitas anak perusahaan. Manajemen menjelaskan bahwa sertifikat itu masih dalam
proses pemecahan dan belum mengalami perubahan status hukum.
Perusahaan juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh KPK
belum berdampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun
kondisi keuangan perseroan. Manajemen menyatakan menghormati proses hukum dan
akan bersikap kooperatif kepada pihak terkait.