Pengusutan Suap HGB di Bogor, KPK Geledah Kantor Summarecon

Senin, 21 September 2026 | 23.28 WIB

Bagikan:

Gedung KPK (foto: mediaindonesia.com

Bogor (Setarapost24) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Pada Senin (21/9/2026), penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Bogor untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik melanjutkan pemeriksaan di kantor perusahaan yang berada di kawasan Bogor.


Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung ketika keterangan diberikan. KPK menyatakan akan menyampaikan informasi mengenai barang-barang yang diamankan setelah kegiatan penyidikan selesai.


Sebelum menyasar kantor Summarecon Bogor, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Lokasi tersebut meliputi tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), rumah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.


Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.


Dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.


KPK juga telah menyita uang sebesar Rp106,3 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.


Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk menyampaikan bahwa sertifikat HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan milik entitas anak perusahaan. Manajemen menjelaskan bahwa sertifikat itu masih dalam proses pemecahan dan belum mengalami perubahan status hukum.


Perusahaan juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh KPK belum berdampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan. Manajemen menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif kepada pihak terkait.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI