Pengusaha Soroti RUU Ketenagakerjaan, Mulai dari Upah, Sanksi hingga Kompetensi Pekerja

Sabtu, 12 September 2026 | 23.00 WIB

Bagikan:

 

Ilustrasi upah (foto: broadwayshr.com)

Jakarta (Setarapost24) – Kalangan pengusaha dan asosiasi industri menyampaikan sejumlah masukan terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama meliputi sistem pengupahan, penerapan sanksi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga upaya menjaga iklim usaha dan keberlanjutan industri.


Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengumpulkan berbagai pandangan dari asosiasi pengusaha dan pelaku industri sebagai persiapan sebelum pemerintah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama kementerian terkait dan DPR.


Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pemerintah mendorong pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan dunia usaha. Sejumlah asosiasi industri telah menyampaikan pandangan mereka mengenai berbagai poin penting dalam rancangan undang-undang tersebut.


Pemerintah juga meminta asosiasi untuk mengkaji daftar inventarisasi masalah atau DIM yang telah disampaikan DPR sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.


Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Fokus pada Sanksi

Salah satu sorotan utama dari kalangan industri adalah agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlalu menitikberatkan pada pemberian sanksi.


Menurut pemerintah dan pelaku usaha, regulasi ketenagakerjaan juga perlu memberikan perhatian terhadap peningkatan produktivitas serta pengembangan kompetensi pekerja.


Peningkatan kemampuan tenaga kerja dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat daya saing industri Indonesia.


Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, aturan ketenagakerjaan juga diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.


Skema Upah Minimum Jadi Perhatian Dunia Usaha

Persoalan pengupahan juga menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan.


Sejumlah pelaku industri menyoroti sistem upah minimum, termasuk Upah Minimum Provinsi atau UMP serta pengaturan upah minimum sektoral.


Muncul pandangan agar sistem pengupahan tidak semakin rumit dan memiliki terlalu banyak tingkatan. Meski demikian, pembahasan mengenai formula pengupahan masih berada dalam tahap pengumpulan masukan dan belum menghasilkan keputusan akhir.


Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai pandangan dari pekerja maupun dunia usaha sebelum menentukan arah kebijakan pengupahan dalam RUU tersebut.


RUU Ketenagakerjaan Diharapkan Jaga Iklim Usaha

Kemenperin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan dunia usaha.


Aturan ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja, tetapi juga mampu menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif.


Keberlanjutan industri menjadi salah satu pertimbangan penting karena dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi untuk terus berkembang dan menciptakan lapangan kerja.


Pemerintah menilai seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan harus mendapatkan perhatian agar hubungan antara pekerja, perusahaan, dan industri dapat berjalan secara seimbang.


DPR Bahas Sejumlah Substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Di sisi lain, DPR terus membahas berbagai substansi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.


Sejumlah poin yang menjadi perhatian antara lain aturan mengenai sanksi administratif, perluasan kesempatan kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga pengaturan tenaga kerja di platform digital.


Pembahasan juga mencakup ketentuan mengenai pekerjaan dengan jangka waktu tertentu serta sejumlah penyempurnaan terkait hubungan kerja dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.


Pemerintah dan DPR masih akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan berbagai ketentuan dalam RUU tersebut.


Masukan dari kalangan pengusaha dan asosiasi industri nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum pemerintah memasuki pembahasan lebih lanjut bersama kementerian terkait dan DPR.


RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga produktivitas, daya saing industri, serta keberlangsungan dunia usaha di Indonesia. (katadata)

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI