![]() |
| Ilustrasi PPPK (foto: umsu) |
Jakarta (Setarapost24): Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah pada 2027. Kebijakan ini disepakati pemerintah bersama DPR dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah,
menyampaikan bahwa anggaran tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi
kebutuhan pembayaran gaji PPPK di daerah. Sebagian besar pegawai dalam kelompok
tersebut bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Menurut Said, pengalihan pembiayaan melalui pemerintah pusat
diharapkan dapat mengurangi tekanan anggaran kepegawaian yang selama ini
ditanggung pemerintah daerah.
Kesepakatan mengenai alokasi dana tersebut disampaikan dalam
Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada Selasa, 29 September 2026, saat pembahasan
RAPBN 2027.
Pemerintah dan DPR Evaluasi Aturan Belanja Daerah
Selain membahas pembiayaan gaji PPPK, pemerintah dan DPR
juga mengevaluasi ketentuan mandatory spending atau kewajiban alokasi belanja
dalam anggaran pemerintah daerah.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU
HKPD) tersebut mencakup batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen serta
kewajiban belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Said mengatakan pemerintah dan DPR menyepakati penundaan
penerapan ketentuan tersebut. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga ruang
fiskal pemerintah daerah agar tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola
anggaran sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Dipercepat
Dalam pembahasan anggaran yang sama, pemerintah dan DPR juga
menyepakati percepatan penyelesaian kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil
(DBH) kepada daerah.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan operator
investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah. Skema
tersebut diharapkan dapat membantu pembiayaan pembangunan tanpa menambah beban
langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rangkaian kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan fiskal 2027, dengan perhatian pada pembiayaan pegawai daerah, keberlanjutan pembangunan infrastruktur, dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
