![]() |
| Gedung KPK (foto: pshk.or.id) |
Jakarta (Setarapost24): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, untuk mendalami mekanisme penentuan opini audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026,
tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap dan pengondisian hasil
audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik
menggali proses penetapan opini audit, baik pada tingkat perwakilan BPK maupun
di tingkat pusat.
Menurut KPK, penyidikan ini mencakup dugaan pengondisian
temuan audit yang diduga berujung pada perubahan opini laporan keuangan Pemkab
Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP). Dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan.
KPK Telusuri Proses Penentuan Opini Audit
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami bagaimana
proses pemeriksaan dan penetapan opini dilakukan oleh auditor BPK. KPK juga
menelusuri kemungkinan keterkaitan antara pihak swasta berinisial AG dan
sejumlah pihak di internal lembaga pemeriksa keuangan negara itu.
AG merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi
tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara
terkait.
KPK menyatakan pendalaman tersebut diperlukan untuk
mengungkap rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas penyidikan. Namun,
dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait harus tetap diuji melalui proses hukum.
Bobby Rizaldi Sebut Telah Memberikan Keterangan
Usai menjalani pemeriksaan, Bobby menyampaikan bahwa dirinya
telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai dengan
pengetahuannya.
Ia tidak menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan
dan menyerahkan penjelasan mengenai substansi penyidikan kepada KPK.
Pemeriksaan terhadap Bobby menjadi bagian dari upaya
penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses audit laporan keuangan Pemkab
Muara Enim. KPK masih mendalami mekanisme penetapan opini serta hubungan
antarpihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan, dugaan pengondisian audit masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan.
