Ilustrasi Dana BOS (foto: NU Online)
Jakarta (Setarapost24) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di
sekolah negeri. Penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah
memperkuat layanan pendidikan gratis dan mendukung kebutuhan operasional
sekolah.
Abdul Mu’ti menjelaskan, pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan
dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung penyelenggaraan
pendidikan. Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah,
pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Keterangan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti setelah
mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta,
Rabu (23/9/2026). Ia menyebut penguatan pendidikan gratis menjadi bagian dari
komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bermutu.
Alokasi Gaji Guru Non-ASN Maksimal 20 Persen
Abdul Mu’ti mengatakan, pembayaran gaji guru non-ASN di
sekolah negeri melalui dana BOS memiliki batas alokasi maksimal 20 persen dari
total dana BOS. Sementara itu, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS)
memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Guru berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) juga akan digaji oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan
yang berlaku.
Selain pengaturan penggunaan dana BOS, pemerintah berupaya
meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui program pelatihan. Menurut Abdul
Mu’ti, pelatihan guru tersebut diupayakan menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN).
Ia menambahkan, penguatan pembiayaan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri sekaligus mendukung hak anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan bermutu.