Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Guru Honorer di Sekolah Negeri, Ini Batas Alokasinya

Rabu, 23 September 2026 | 22.30 WIB

Bagikan:

Ilustrasi Dana BOS (foto: NU Online)

Jakarta (Setarapost24) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan pendidikan gratis dan mendukung kebutuhan operasional sekolah.


Abdul Mu’ti menjelaskan, pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, serta kegiatan ekstrakurikuler.


Keterangan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Ia menyebut penguatan pendidikan gratis menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bermutu.


Alokasi Gaji Guru Non-ASN Maksimal 20 Persen

Abdul Mu’ti mengatakan, pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri melalui dana BOS memiliki batas alokasi maksimal 20 persen dari total dana BOS. Sementara itu, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan digaji oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain pengaturan penggunaan dana BOS, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui program pelatihan. Menurut Abdul Mu’ti, pelatihan guru tersebut diupayakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


Ia menambahkan, penguatan pembiayaan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri sekaligus mendukung hak anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan bermutu.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI