![]() |
| Gedung Bank Indonesia (foto: amartha.com) |
Jakarta (Setarapost24): Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75 persen. Keputusan tersebut didasarkan pada inflasi yang masih terkendali, kondisi perekonomian nasional, serta kebutuhan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan
penjelasan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta,
Senin (28/9/2026).
Destry menjelaskan bahwa inflasi tetap menjadi salah satu
pertimbangan utama bank sentral dalam menentukan arah kebijakan moneter.
Inflasi inti pada Agustus 2026 tercatat sebesar 2,92 persen secara tahunan atau
year-on-year (yoy).
Menurutnya, kondisi tersebut masih memberikan ruang bagi BI
untuk mempertahankan suku bunga acuan sambil terus memantau perkembangan
ekonomi dan risiko yang berpotensi memengaruhi stabilitas harga.
BI Pertimbangkan Dampak Suku Bunga terhadap Pertumbuhan
Ekonomi
Selain inflasi, BI memperhitungkan kondisi pertumbuhan
ekonomi yang dinilai masih berada di bawah tingkat potensialnya. Situasi ini
dikenal sebagai negative output gap, yaitu kondisi ketika aktivitas ekonomi
aktual belum mencapai kapasitas potensialnya.
Destry menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuka peluang
bagi perekonomian untuk tumbuh lebih lanjut tanpa langsung menimbulkan tekanan
inflasi yang berlebihan.
BI juga melakukan asesmen dan analisis skenario atau stress
analysis untuk memperkirakan dampak perubahan suku bunga terhadap perekonomian.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Destry, kenaikan BI-Rate sebesar 25
basis poin berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,1 persen.
Pertimbangan tersebut membuat bank sentral berhati-hati
dalam menentukan kebijakan suku bunga agar upaya menjaga stabilitas ekonomi
tidak menghambat pertumbuhan secara berlebihan.
BI Gunakan Insentif untuk Menarik Aliran Modal
Untuk menjaga stabilitas rupiah dan mendorong masuknya
modal, BI juga memanfaatkan instrumen kebijakan selain suku bunga acuan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan insentif
biaya lindung nilai atau hedging cost bagi aliran modal masuk. Kebijakan
tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat investor tanpa harus menaikkan
BI-Rate maupun suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Destry menyebutkan bahwa kebijakan insentif lindung nilai
yang diterapkan sekitar satu bulan sebelumnya telah mendorong aliran modal
masuk sekitar 6 miliar dolar AS melalui transaksi Domestic Non-Deliverable
Forward (DNDF) dan swap.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi BI dalam
menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar, daya tarik investasi, dan
pertumbuhan ekonomi domestik.
Suku Bunga Deposit Facility dan Lending Facility Tetap
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan periode September
2026, BI mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen.
Selain itu, suku bunga deposit facility tetap berada di
level 4,75 persen, sedangkan suku bunga lending facility dipertahankan sebesar
6,50 persen.
Keputusan tersebut mencerminkan pendekatan BI yang
mempertimbangkan stabilitas harga, kondisi pertumbuhan ekonomi, serta dinamika
arus modal dan nilai tukar.
Bank sentral akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi untuk memastikan kebijakan moneter tetap sesuai dengan tantangan yang dihadapi perekonomian Indonesia.
