\n\n

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkotika

Sabtu, 25 Juli 2020 | 20.15 WIB

Bagikan:

Medan - Setarapost. Narkotika yang ingin diidarkan para kurir berhasil digagalkan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Pasalnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan 15 kg sabu dan 20.000 butir pil extacy.

Polisi terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur dibagian kaki para tersangka masing - masing berinisial   KS (49) ,  IE (23)  yang keduanya warga Dusun IX Rambungan II Gang Pancasila, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan TZ (47) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena melakukan perlawanan saat mau diamankan polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang  didampingi  oleh Wakasat Narkoba, Kompol Doly Nainggolan dalam keterangan Pres Releasenya diloby Polrestabes Medan, Jum'at ( 24/07/2020) sore mengatakan"  Terungkapnya peredaran narkotika ini berawal dari hari Senin,( 20/07/2020) kemarin.

" Personel Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkoba dalam jumlah besar di kawasan Jalan Pinang Baris, Kota Medan, Provinsi Sumut langsung terjun ke TKP." ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko 

"Personel yang didampingi oleh Kanit II, Iptu Arjuna tiba dilokasi sekitar pukul 20:00 Wib. Disitu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan tersangka TZ dengan barang bukti   15 Kg sabu dan 20 ribu butir pil Ekstasi.  Selanjutnya, TZ beserta barang buktinya dibawa oleh personel ke Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

" Pada hari Rabu (22/07/2020) kemarin , Satres Narkoba Polrestabes Medan juga kembali melakukan penindakan terhadap pengedar Narkoba berinsial KS di salahsatu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Dari pengembangan ini juga turut diamankan tersangka IE di Jalan Pasar IX, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan barang bukti 12 bungkus Sabu dengan berat 460 Gram,” sambung orang nomor 1 di Polrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko 

Kapolrestabes Medan menambahkan,  15,460 Kg sabu ini akan dipasarkan di Kota Medan yang dipasok dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Nilai totalnya bekisar mencapai Rp 6,180 miliar. Lalu, dari jumlah barang bukti yang disita itu sedikitnya ada 154.600 orang  terselamatkan. Untuk 20 ribu butir pil extacy, kita juga berhasil menyelamatkan 20 ribu orang. Sementara total harga barang haram tersebut, mencapai Rp 2 miliar" tutup Riko. Afd
Bagikan:
KOMENTAR