Medan - Setarapost. Modus maling sepeda motor berbagai cara dilakukanya, untuk mendapatkan sepeda motor korban. Tapi pihak kepolisian tidak tinggal diam begitu saja, untuk memberantas tindak kejahatan yang dilakukan sang maling tersebut. Kini Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh berinisial AS alias A (54) dan SP alias P (37).
Terungkapnya kasus tersebut, atas laporan korban bernama Imran Zebua dengan No: LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, Kamis (07/05/2020).
Berawal penipuan yang dilakukan pelaku, saat pelaku berinisial AS alias A melintas dan melihat nomor handfhone (HP) terpampang didepan meja Mie Balap korban Imran Zebua, Selasa (05/05/2020).
Lalu, Pelaku AS alias A berpura-pura memesan Mie Balap dagangan korban dengan cara menghubungi nomor Hp korban. Selanjutnya, pelaku buat janji dengan korban yang ditentukan oleh pelaku tempatnya yaitu, di Masjid Taqwa Jalan Asrama , Rabu, (06/05/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Setelah kesepakatan antara keduanya, korban Imran Zebua dan pelaku AS alias A ketemu dan saat ketemu pelaku AS alias A berpura-pura ingin mengambil uang di ATM. Namun pada saat itu pelaku AS alias A, berjalan kaki hendak ke ATM dan setelah itu pelaku AS alias A kembali lagi menemui korban Imran Zebua dan mengatakan kepada korban “Berapa jumlah semuanya” ucap pelaku AS.
Pelaku AS alias A menyuruh korban untuk membuat kwitansi sesuai harga kesepakatan Mie Balap yang pelaku AS alias A pesan. Namun saat korban sibuk menulis harga di kwitansi, pelaku diam-diam mengambil kunci sepeda motor korban yang terletak di lantai. Lalu korban mengetahui aksi pelaku AS alias A,
"Kok mau kau ambil kunci kereta ku”.kata korban, dengan cepat Pelaku AS alias A menjawab ” Aku pinjam dulu kereta mu, Aku mau ke ATM, Uang ku kurang”. jawab pelaku AS alias A kepada korban.
Karena percayanya korban kepada pelaku , sepeda motor Honda Scoopy BK 3062 AHK Tahun 2017 warna Putih Biru miliknya berhasil dibawa oleh Pelaku AS alias A.
Tunggu punya tunggu pelaku AS alias A yang awal mulanya pinjam sepeda motornya tak kunjung datang, dan korban merasa tertipu. Selanjutnya korban datang dan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Atas dasar Laporan korban Imran Zebua dan informasi yang didapat, Team Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku AS alias A di Jalan Gaperta dekat Masjid Al Qauman tangggal 15 Juni 2020 hari Senin siang
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kasus tersebut, pelaku SP alias P (37 ) sebagai Penadah sepeda motor kembali berhasil ditangkap Team Tekab Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa 14/07/2020 di Dusun I kelurahan Pasiran kecamatan Gebang kabupaten Langkat Sumut.
Dihadapan sejumlah awak media, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutaean. S.H.S.I.K, Sabtu (19/07/2020) mengataka" Para pelaku kita tangkap atas laporan polisi korban bernama Imran Zebua. Atas perbuatanya yang telah melakukan tindak kejahatanya, pelaku AS alias A dikenai Pasal 378 Sub 372 KUHPidana terancam hukuman 4 tahun kurungan. Sementara, pelaku SP alias P yang merupakan sebagai penadah dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana terancam 4 tahun kurungan juga." jelas orang nomor 1 di Polsek Medan Helvetia. Afd
Pura - Pura Pesan Mie Balap, Pelaku Kabur Melarikan Sepeda Motor Korban
Minggu, 19 Juli 2020 | 10.16 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

