\n\n

Berusaha Melakukan Perlawanan, 1 Dari 2 Perampok Lumpuh Di Pelor Polisi

Jumat, 10 Juli 2020 | 08.54 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost . Dua pelaku perampok bernama Marko Harianja alias Eko (30) warga Jalan Garu III gang Melati, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan Eko Syahputra alias Jawa (26) warga Jalan Kebun Kopi, Kecamatan Patumbak. Walaupun sudah pernah menjalankan hukuman, tapi masih tetap melakukan tindak kejahatan. Pasalnya, kedua bandit jalanan ini melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), dikawasan terminal Amplas, Senin (22/6/2020) yang lalu.

Dengan kesigapan dan keseriusan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak, kedua pelaku berhasil ditangkap, Rabu (08/07/2020).

1 dari 2 pelaku bernama Ego terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak, karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan petugas. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa oleh petugas ke Mapolsek Patumbak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berawal kedua pelaku berhasil ditangkap petugas, saat menerima laporan korban bernama Josua Simbolon warga Afdelling I Perkebunan Beringin, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dengan nomor : LP/392/VI/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak.

Saat itu, korban yang tengah menunggu bus di Terminal Amplas guna pulang ke Rantau Parapat,  tiba-tiba didatangi kedua pelaku  yang menawarkan jasa angkutan bus. Karena curiga, korban pun menolak tawaran tersangka.

“Karena korban tak menuruti kemauannya, tersangka Ego langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Selanjutnya tersangka Jawa langsung mengambil harta benda korban berupa,  dompet yang berisi uang 250 ribu serta hp dan langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Kamis (9/7/2020) siang.

Dijelaskan Philip, usai dirampok para tersangka, korban langsung melapor pada pihaknya (Polsek Patumbak) dan langsung melakukan penyelidikan dilokasi.

“Setelah kita lidik, kita mengetahui identitas kedua pelaku dan melakukan pengejaran. Hasilnya pelaku Jawa berhasil kita amankan di Jl SM Raja KM 8, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan loket bus Sandra Prima dan tersangka Ego didepak PT Cosmos,” ungkap Philip.

Masih dikatakan Philip, saat dilakukan penangkapan, pelaku Ego yang sadar kedatangan petugas langsung mencoba kabur. Pihaknya yang sudah berkumpul dilokasi pun langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki pelaku.

“Dari  pelaku yang  kita amankan kita juga telah menyita barang bukti,  1 unit hp, 1 buah obeng runcing dan sebilah pisau kuningan. Dari pemeriksaan, terhadap tersangka yang merupakan residivis ini juga mengakui perbuatannya. Keduanya kita jerat Pasal 365 ayat 1 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas orang nomor 1 diunit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba SH MH. Afd
Bagikan:
KOMENTAR