\n\n

Perpanjangan Masa Tahanan Berakhir, Terdakwa Tetap Ditahan

Senin, 15 Juni 2020 | 09.57 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Berakhirnya masa penahanan hingga  tidak adanya kepastian keputusan perpanjangan masa penahanan, bahkan terdakwa masih tetap ditahan. Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Wanita Kelas II A Medan, dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan sengaja mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) Tahun 2011.

Hal itu dikatakan M Sa'i Rangkuti SH MH, bersama rekannya Rahmad Makmur, SH MH, Muhammad Ilham, SH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH saat konfrensi pers dikantornya di Jalan Timur No 179, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (12/6/20).

M Sa'i Rangkuti, selaku kuasa hukum Noni Zahara (terdakwa) yang kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Kelas II A Medan, meski perpanjangan masa tahananannya telah berakhir. Sa'i mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap klient nya itu sudah delapan kali dilakukan.

Berawal dari Penuntut Umum sejak dari tanggal 5 Juli 2019 hingga16 Juli 2019. Dari Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak 17 Juli 2019 sampai dengan 15 Juli 2019. Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak 16 Agustus 2019 sampai 14 Oktober 2019.

Lantas perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang pertama, sejak dari 15 Oktober 2019 sampai dengan 13 Nopember 2019. Lalu perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk yang kedua, sejak dari 14 Nopember 2019 sampal 12 Desember 2019.

Kemudian dari Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak 18 November 2019 dan berakhir sampal 17 Desember 2019. Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak 18 Desember 2019 sampal dengan 15 Februari 2020 dan yang terakhir perpanjangan masa tahanan oleh Mahkamah Agung RI, sejak 16 Februari 2020 dan berakhir hingga 16 Maret 2020.

Sejak berakhirnya masa penahanan pada 16 Maret 2020 oleh Mahkamah Agung RI, hingga saat ini perpanjangan penahanan terhadap Noni Zahara, tidak lagi ada perpanjangan masa penahanan. Hal itu jelas saja berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Azazi Manusia (Ham) terhadap klient nya.

"Nah, jika tidak ada lagi perpanjangan penahanan, kenapa klient saya masih juga ditahan. Seharusnya klient saya dibebaskan dong demi hukum. Kalau seperti ini, sama saja Kepala Lapas Wanita Kelas II Medan, mengangkangi KUHAP juga Peraturan Menteri tahun 2011, tentang pengeluaran tahanan demi hukum yang sudah diatur pada pasal 6 ayat 3 dimana kepala rutan atau lapas wajib mengeluarkan tahanan demi hukum yang telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya,"jelas M Sa'i Rangkuti kepada Mistar.

Tidak adanya jawaban kepastian hukum oleh pihak Rutan terhadap klient nya Noni Zahara (terdakwa) yang hingga saat ini masih ditahan di Rutan Wanita Kelas II A Medan, meski pun masa penahanannya telah berakhir, M Sa'i Rangkuti, selaku kuasa hukum terdakwa pada 31 maret 2020 lalu melayangkan surat permohonan pertama kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, untuk meminta perpanjangan penahanan terhadap klient nya.

Disitu, pihak Pengadilan Tinggi Medan membalas surat tersebut agar dirinya melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Medan, dimana tempat terdakwa semula mengajukan upaya hukum kasasi.

Dianggap balasan surat dari pihak Pengadilan Tinggi Medan kurang memuaskan, lantas pada 15 April 2020, ia pun melayangkan surat permohonan perpanjangan penahanan kepada Ka Rutan Wanita Kelas II A Medan. Namun sayang hingga saat ini surat itu pun belum mendapatkan balasan.

Guna mencari kepastian hukum terhadap klient nya, lantas pada 21 April 2020 M Sa'i Rangkuti, kembali melayangkan surat permohonan perpanjangan tahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Sumatera Utara.

Disitu pihak Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut membalas surat tersebut, bahwasanya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Medan, mengenai  perpanjangan penahanan atas nama Noni Sahara, dari Mahkamah Agung, tetapi karena berhubung dengan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang terjadi memungkinkan untuk keterlambatan terbitnya perpanjangan penahanan tersebut.

Kemudian berdasarkan pasal 28 ayat 2 KUHAP, Mahkamah Agung berwenang melakukan perpanjangan penahanan untuk paling lama 60  hari, sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berliku, maka pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Makamah Agung selaku instansi yang bertanggung jawab
secara yuridis atas penahanan terdakwa Noni Zahara.

Tak menemukan jawaban kepastian hukum, akhirnya M Sa'i Rangkuti melakukan upaya hukum dengan menyurati Menteri Hukum dan Ham RI pada 1 Juni 2020, untuk meminta rekomendasi atau saran agar dikeluarkannya demi hukum terhadap klient nya Noni Zahara, dikarenakan telah berakhirnya perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung  RI, sejak 16 Maret 2020. Namun sayang, sampai saat ini surat tersebut belum mendapatkan jawaban dan respon dari
Menteri Hukum dan Ham RI.

"Proses penahanan yang dilakukan oleh Ka Rutan terhadap klient kami sudah jelas tindakan penahanan yang ilegal yang jelas bertentangan dengan hukum. Ka Rutan seharusnya patuh dan tunduk terhadap KUHAP dan Peraturan Menteri tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang sudah diatur pada pasal 6 ayat 3. Saya selaku kuasa hukum terdakwa dan demi memperoleh kepastian hukum kami harus melakukan gugatan perdata atas penahanan yang ilegal dan bertentangan dengan hukum ini di Pengadilan Negeri Medan,"tegas M Sa'i Rangkuti.

Kepala Rutan Wanita Kelas II A Medan, Yekty Apriyanti, ketika dikonfirmasi wartawan, lewat pesan singkat What's App, telah berakhirnya masa penahanan sejak diputuskan oleh Mahkamah Agung RI, dari 16 Februari 2020 dan berakhir hingga 16 Maret 2020 terhadap Noni Zahara (terdakwa). Namun hingga saat ini kenapa terdakwa masih tetap ditahan di Rutan Wanita Kelas II A Medan, meski tidak adanya kepastian keputusan perpanjangan masa penahanannya.

"Nanti saya konfirmasi ya,"balasnya singkat.

Namun ketika kembali dikonfirmasi,
masih ditahannya terdakwa meski masa penahanannya telah berakhir pada 16 Maret 2020 kemarin, apakah tindakan itu dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diatur dalam KUHAP, serta mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) Tahun 2011, Tentang pengeluaran tahanan demi hukum yang sudah diatur pada pasal 6 ayat 3 dimana kepala rutan atau lapas wajib mengeluarkan tahanan demi hukum yang telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.

"Iya sebentar ya pak saya mau sholat dulu nanti saya konfirmasi,"katanya. (Afd)
Bagikan:
KOMENTAR