Medan - Setarapost. Bravo Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan yang telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 35.000 Gram. Dengan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, pimpin langsung memusnahkan 35.000 Gram sabu, yang disaksikan oleh sejumlah awak media didepan gedung Satreskoba Polrestabes Medan, Jum’at (12/6/2020) Jam 10:30 WIB.
Selain itu, Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kota Medan , Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, organisasi anti narkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan dan penasehat hukum tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan" Bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah salah satu bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi narkoba.
" Sebelumnya, narkotika jenis sabu sebanyak 35 Kilo gram ini telah direlease oleh bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs. Martuani Sormin, MSi. Maka dari itu, kita telah melakukan penindakan terhadap tersangka dengan barang bukti 5 kilo gram sabu pada tanggal 21/ Mei / 2020. Selanjutnya, kita melakukan pengembangan yang mana pada tanggal 31/ Mei / 2020 kita juga berhasil mengamankan 30 gram sabu - sabu. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk komitmen kita, jajaran Polrestabes Medan dalam rangka perang terhadap narkotika. Jadi dengan ini, kita mengharapkan mengurangi dan menekan peredaran narkoba di kota Medan. 35 Kilo Sabu-sabu ini bila dipergunakan oleh adik-adik kita, anak-anak kita dan generasi penerus bangsa, maka bisa membunuh 350.000 jiwa, inilah komitmen kita, makanya hari ini dalam konferensi pers kita hadirkan tersangkanya dan kita lakukan pemusnahan barang buktinya” jelas orang nomor 1 di Polrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Lanjutnya lagi, nanti sebelum kita musnahkan, barang bukti narkoba ini akan kita cek keasliannya oleh Labfor.
Sementara itu ketika disinggung tentang kasus oknum Polisi, Brigadir P. G yang tertangkap tangan, saat mencoba menyelundupkan 10 gram sabu-sabu kedalam sel tahanan Polrestabes Medan pada 9 Juni 2020 lalu, Riko menyatakan keprihatinannya.
“Yang bersangkutan kita proses dipidana maupun kode etik. Bagaimana hasil dari penyidikan dan sidangnya, ia merupakan personil pembinaan dari fungsi Propam dan disini kita klarifikasi juga bahwa yang bersangkutan bukan personil PROPAM Polrestabes Medan, tapi ia adalah anggota kita yang tengah menjalani pembinaan di PROPAM. Barang bukti yang kita temukan sebanyak 10 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam makanan yang akan dikirim pada tahanan di Polrestabes Medan dan tidak sampai disini, kita akan kembangkan kasus ini “, sebut Kapolrestabes Medan.
Selanjutnya barang bukti 35 kilo sabu-sabu tersebut dimasukan kedalam rebusan air yang mendidih, kemudian air rebusan tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan air. Afd
Kapolrestabes Medan Pimpin Musnahkan 35.000 Gram Narkotika Jenis Sabu
Sabtu, 13 Juni 2020 | 10.30 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

