Medan - Setarapost. 5 pria yang ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, dijalan Japaris Komplek Jafari Town House, Rabu (06/05/2020), terpaksa berlebaran dijeruji besi Polsek Medan Kota. Pasalnya, kelima pria ini telah menggunakan narkotika.
Nama kelima tersangka yang belebaran dijeruji besi Polsek Medan Kota adalah, Muklis Anugrah (31) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, Fahrizal (31) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal, Ad (33) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Goyang, Malahayani (40) warga Jalan Cinta Karya, Gang Sawah dan Anggara Agustina (22) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, Kota Matsum.
Dari kelima tersangka ini juga, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik sedang berisikan sabu, 2 plastik kecil berisikan sabu, 1 bong sabu, 20 batang pohon ganja serta uang tunai sebesar Rp.100.000.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol M.Riki Ramadhan, Wakapolsek Medan Kota AKP S. Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu (20/5/2020) mengatakan" Kelima tersangka berhasil ditangkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarkat, bahwa dikawasan Jalan Japaris Komplek Town Hose adanya orang menjual narkoba.
" Berbekal informasi tersebut, polisi menyamar sebagai pembeli dilokasi. Saat lagi transaksi sama sipenjual, petugas langsung cepat mengamankan tersangka" ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji
Irsan Sinuhaji melanjutkan, setelah berhasil mengamankan seorang tersangka, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menggeledah rumah tersangka. Disitu, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lainya beserta barang buktinya.
“Saat itu, petugas mendapatkan satu batang ganja yang tumbuh didalam pot. Tersangka saat itu mengaku kalau sabu itu adalah milik mereka,” jelas orang nomor 2 di Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Irsan menuturkan, usai ditangkap, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut . Setelah diinterogasi, salah satu tersangka mengakui bahwa dia yang menanam pohon ganja di atas rumah.
“Kapolsek Medan Kota beserta anggota kembali menggeledah rumah tersangka dan menemukan 19 batang pohon ganja. Kasus ini masih kita kembangkan dan para tersangka sudah ditahan,” pungkas Irsan.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara" sambung Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan. Afd
Tekab Polsek Medan Kota Goalkan 5 Pria Yang Memiliki Narkotika
Kamis, 21 Mei 2020 | 10.35 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

