\n\n

Tekab Polsek Delitua Dan Polrestabes Medan Ciduk Pelaku Pembunuh Paman Sendiri

Sabtu, 30 Mei 2020 | 13.11 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Kalau emosi sudah memuncak, tidak memandang  saudara ataupun teman sendiri. Pasalnya, Team Khsus Anti Bantit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua dan Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkap RWS alias gendut (35) pelaku pembunuh paman sendiri.

Gendut berhasil ditangkap polisi ditempat persembunyianya dikawasan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (29/05/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Informasi yang didapat, tersangka RWS alias gendut (35) warga Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ditangkap polisi karena menikam pamanya sendiri bernama Ramadhan. Ramadhan tewas saat tiba di RS.Mitra Sejati.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Jumat (29/05/2020) sore menjelaskan"  Kronologis pembunuhan ini diawali terkait memperbaiki kendaraan Becak bermotor (Betor). Namun seiring dengan berjalan waktu hasilnya kurang sempurna. Sehingga korban yang berprofesi sebagai Pabetor inipun mendatangi tersangka yang masih keponakannya itu sendiri agar dilakukan perbaikan ulang.

" Tersangka yang merasa tersinggung sehingga terjadila perkelahian antara paman dan keponakan yang tak bisa terhindarkan. Disitu, korban yang sudah emosi membawa balok sedangkan  tersangka sendiri membawa senjata tajam ( Sajam) jenis pisau. Tersangka yang sudah memuncak emosinya, langsung menikam korban yang merupakan pamanya sendiri" ucap orang nomor 2 di Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.


Tikaman satu liang yang menyasar di bagian dada membuat seketika korban ambruk bersimbah darah. Melihat korbannya jatuh, tersangka ini masih sempat membawa pamannya tersebut ke rumah sakit terdekat.

Namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Lembah, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, inipun tidak dapat tertolong.

“Setelah mengetahui korbannya meninggal dunia, tersangka pulang ke rumahnya dan mengambil anak dan istrinya untuk dibawa kabur ke Kabupaten Batubara dengan mengendarai sepedamotor,” ujar Irsan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Waka Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka pun akhirnya berhasil dibekuk di Kabupaten Batubara.

“Motif pembunuhan masalah perbaikan Betor ada ketersinggungan. Tersangka selain Penarik beca bermotor (Pabetor) juga memiliki bengkel.

" Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara" jelas mantan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji. Afd
Bagikan:
KOMENTAR