\n\n

SPBU Tanjung Satu Di Duga Jual BBM Untuk Di Jual Kembali Oleh Masyarakat.

Rabu, 13 Mei 2020 | 10.20 WIB

Bagikan:
Deliserdang - Setarapost. Pertamina sudah mengeluarkan UUD nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Disitu, tertuang bahwa pertamina melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU. Ini malah SPBU Tanjung Satu Jalan Tanjung Morawa - Lubuk Pakam, diduga menjual BBM sama masyarakat untuk dijual kembali.

Informasi yang didapat, SPBU Tanjung Satu diduga menjual BBM dengan masyarakat yang menggunakan becak. Disitu, petugas SPBU mengisi BBM kedalam tangki becak yang sudah dimodif  dan sudah ada kranya.

Pantauan dilokasi BBM tersebut,  masuk dari botol bekas oli warna Kuning yang telah dijadikan tangki becak. Selanjutnya, BBM yang dijual SPBU Tanjung Satu masuk kedalam tangki bawaan becak yang sudah dimodif dan masuk kedalam tangki cadangan yang ditutup dengan spanduk Atok Bener Bekas.

Diduga, SPBU Tanjung Satu telah mekangkangi undang - undang yang telah dikeluarkan pertamina.

Supardi yang mengaku pengawas SPBU Tanjung Satu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020) tidak mengetaui bahwa adanya  BBM  dijual  kepada masyarakat untuk dijual kembali.

" Saya tidak mengetaui bahwa petugas SPBU kita telah menjual BBM kepada masyarakat yang menggunakan tangki cadangan becak yang abang bilang ke saya. Nanti coba saya cari tau dulu. Kalau memang benar petugas SPBU kita telah menjual BBM tersebut untuk dijual kembali oleh masyarakat, akan kita tindakki" elak Supardi yang mengaku pengawas SPBU Tanjung Satu Jalan Tanjung Morawa - Lubuk Pakam.

Saat dikonfirmasi kembali berapa orang yang mengawas SPBU Tanjung Satu dan sampai jam berapa.

Supardi menjawab" Cuma saya saja yang mengawas di SPBU Tanjung Satu ini, itupun saya awasi dari pagi sampai jam 5 sore" ujarnya. Afd
Bagikan:
KOMENTAR