Medan, Setara Post
Masih ingat dengan kasus begal yang memotong 4 jari tangan pedagang cabai, Erdina Boru Sihombing (54), di Jalan AR Hakim Simpang Jalan Wahidin, Medan, pada 1 Mei 2020 lalu yang viral?.
Ternyata Peristiwa begal tersebut hanyalah rekayasa dari Ernida yang merupakan pedagang cabai di Pasar MMTC, Jalan Pancing, Medan Estate.
“Dari hasil investigasi diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Jumat (15/5/2020).
Martuani mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan. Tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera CCTV ternyata juga tidak ada yang mendukung telah terjadinya peristiwa sadis tersebut. Ernida pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.
“Peristiwa tersebut hanya rekayasa dari Ernida sendiri. Hari ini kita secara resmi menetapkan Ernida menjadi tersangka,” ujarnya.
Martuani mengaku, motif tersangka melakukan hal itu karena terlilit utang. Hal itu dilakukannya agar mendapat asuransi dan iba dari si pemberi utang.
“Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” jelasnya.
Informasi yang didapat, katanya, aksi tersangka dilakukan dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, ia lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Ia lalu membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan. Tersangka menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” cetusnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka juga sudah dilakukan penahanan.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang wanita yang merupakan pedagang cabai mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Korban Erdina Boru Sihombing (54), warga Jalan AR Hakim, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area, mengalami jari tangan kiri putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam serta juga kehilangan uang Rp4 juta dan ponselnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diketahui merupakan dua pria menaiki sepeda motor berboncengan. Perampokan ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun naas, ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin tiba-tiba tas korban ditarik.
Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangan korban hingga jari-jarinya putus, lalu pelaku merampas tas sandang milik korban dan kemudian membawanya kabur.(rel)
Home » Unlabelled » Masih Ingat Kasus Disebut Dibegal Sampai Jarinya 4 Putus, Ternyata Rekayasa Agar Tak Bayar Utang
Masih Ingat Kasus Disebut Dibegal Sampai Jarinya 4 Putus, Ternyata Rekayasa Agar Tak Bayar Utang
Jumat, 15 Mei 2020 | 20.08 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

