\n\n

Usai Mencuri Perhiasan, Wanita Ini Jadi Penghuni Jerui Besi Polsek Medan Helvetia.

Sabtu, 11 April 2020 | 11.04 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menjebloskan seorang wanita bernama Dewi Boru Saragih (24) warga Jalan SM.Raja No.43 Parluasan, Kota Madya Siantar kejeruji besi Polsek Medan Helvetia. Pasalnya, Dewi mencuri perhiasan korban bernama Restina Dewi Boru Sinaga.

Berawal pelaku menjalankan aksinya,  Kamis (09/04/2020) sekira pukul 08: 15 Wib. Saat itu,  korban Restina yang baru bangun tidur melihat tasnya yang sudah berada diluar lemari terkejut. Lalu korban langsung memeriksa barang - barang miliknya  berupa,  sejumlah uang dan perhiasan yang tersimpan didalam tas miliknya. Selanjutnya, korban pun memeriksa  isi dalam lemarinya. Korban yang terkejut barang miliknya sudah raib, langsung mencurigakan pelaku yang telah mengambil barang miliknya. Karena pelaku sudah tidak adalagi dirumah korban.

Korban Restina Dewi Boru Sinaga pun mendatangi Mapolsek Medan Helvetia, guna membuat laporan dengan Nomor : LP/181/III/2019/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban mengalami kerugian berupa emas 13 grm dan uang tunai sebesar Rp.4.500.000, yang jumlah keseluruhan sekitar Rp.14.000.000.

Berdasarkan laporan polisi korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Theo langsung melakukan pengembangan kasus tersebut. Kamis (09/04), Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Dewi Boru Saragih yang merupakan karyawan dan ngekos dijalan Sei Botol berada dirumah kusuk Maya Jalan Asrama.

Berbekal informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia memburu dan menangkap pelaku di TKP. Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku  Dewi mengakui perbuatanya yang telah mengambil barang milik korban. Disitu, pelaku juga mengaku bahwa perhiasan korban telah dijualnya dan uang hasil jual perhiasan korban dibelikanya beberapa potong pakaian. Sisa uang tersebut, dipergunakanya untuk keperluan sehari - hari.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa 1 unit HP Android, 2 buah baju dan 1 celana, diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutaean.S.H.S.I.K, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

" Ya benar kita ada mengamankan pelaku, kini pelaku sudah kita tahan dirumah tahanan Polsek Medan Helvetia" pungkas Kapolsek Medan Helvetia. Afd
Bagikan:
KOMENTAR