Tekab Polsek Medan Baru Ciduk 3 Pelaku Penggelap Mobil

Sabtu, 18 April 2020 | 22.21 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Tiga pelaku penggelab mobil berhasil diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Dari tiga pelaku seorang wanita, mereka ini ialah bernama Nurliah wanita (60) warga Jalan Gaharu No.16, Kecamatan Medan Timur, berperan sebagai pemberi mobil, Atei (50) warga Jalan Dahlan Tanjung No.99, berperan sebagai membantu Nurliah dan Aho (25) warga Jalan Karya 7 Garapan, Kecamatan Medan Helvetia, berperan sebagai penadah yang sekaligus pemilik gudang.

Ketiga pelaku diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru, berdasarkan laporan pelapor Dedy Syahputra warga Jalan Pasar Senen / Kampung Baru dengan No : LP/461/IV/2020/SU/tanggal 15 april 2020 RESTABES MEDAN/SPK MEDAN BARU.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, SIK MH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, SH MH, kepada wartawan, Jum'at (17/4/2020) menjelaskan" Ketiga pelaku berhasil kita amankan setelah petugas melakukan penyelidikan dari hari, Sabtu (11/4/2020). Kalau untuk korbanya bernama Hendri Temaluru SH, yang membeli mobil kijang Inova Reborn dengan nomor polisi BK 1652 GO warna Abu Metalic atas nama Zimi dari showroom 134 Jalan Nibung Medan.

Disitu, korban mempercayai mobil tersebut dengan saksi pelapor atas nama Yan Berman Tanjung. Saat itu, pelaku Nurlely datang menemui saksi pelapor untuk menawarkan ingin merental mobil yang perbulan sewanya sebesar Rp.10 juta" ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing.

LanjutKapolsek, setelah diantara pelaku dan saksi pelapor sepakat rental merental mobil, saksi pelapor memberitahukan kepada, Hendri Temaluru bahwa ada orang yang ingin merental mobil tersebut untuk pihak Bank Permata.

“Setelah bulan pertama dan kedua kesepakatan berjalan lancar dan pelaku tepat waktu untuk membayarkan uang rental tersebut. Namun setelah bulan ke tiga pelaku mulai menunjukan sikap cuek, bahkan menghilang tidak membayar uang rental,” jelas orang nomor 1 di Polsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing.

Selanjutnya saksi pelapor berusaha mencari dan menghubungi pelaku,  namun pelaku tidak bisa dihubungi dan ditemui. Kemudian  hari, Rabu (15/4/2020),  korban dan saksi pelapor berusaha bersama -  sama mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku bukanlah karyawan Bank Permata.

Mengetahui menjadi korban penipuan, korban dan saksi pelapor mencari keberadaan mobil tersebut dan diketahui lokasi mobil sesuai dengan GPS mobil berada di Tanjung Morawa, dan kemudian korban meminta bantuan kepada kepling setempat, bahwa mobil tersebut berada di dalam gudang milik Aho.

Selanjutnya,  Kepling coba memidiasi namun tidak berhasil. Karena, Aho merasa mobil tersebut miliknya yang dia beli dari laki-laki yang tidak disebutkan namanya. Saat diminta keterangan oleh korban dan kepling saat itu. Maka atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Menindak lanjuti LP korban, Unit Reskrim Medan Baru, Kamis (16/4/2020) siang pukul 14.00 WIB, mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan bahwasannya seorang pelaku atas nama Aho sebagai penadah hasil penggelapan mobil sedang berada di Jalan Pahlawan Tanjung Morawa.

“Aho kita amankan karena sebagai penadah. Sedangkan Nurliah dan Atei ditangkap dari hasil keterangan Aho yang dilakukan penggeledahan didalam Gudang miliknya ditemukan satu unit mobil Kijang Inova Reborn warna abu metalik BK 1652 GO.

" Untuk barang bukti yang kita amankan dari para pelaku 1 unit mobil Kijang Innova Reborn warna Abu Metalik BK 1652 GO beserta STNK nya" ucap Kapolsek Medan Baru. (Afd)
Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI