Medan - Setarapost. Demi kenyamanan masyarakat khususnya diwilaya hukum Polrestabes Medan, Polrestabes Medan sikat puluhan anggota Genk Motor yang berkonvoi dan membuat onar sehingga membuat masyarakat resah.
Anggota Genk Motor yang diamankan Polrestabes Medan sebanyak 20 orang.
Berawal taunya puluhan anggota Genk Motor berkonvoi, setelah polisi dapat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung memburu dan berhasil mengamankan puluhan anggota Genk Motor ditempat kejadian perkara (TKP). Alhasil polisi berhasil mengamankan 20 orang pemuda dan 23 unit sepeda motor serta 1 unit mobil.
Kapolrestabes Medan Kombes Po. Johhy Edison Isir melalui Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji kepada sejumlah wartawan, Senin (06/04/2020) mengatakan" 20 orang anggota Genk Motor yang kita amankan ini akan kita lakukan pembinaan. Usai dilakukan pembinaan, mereka akan dikembalikan dengan keluarganya masing - masing.
"Kami akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda atau Geng Motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran COVID-19," ucap orang nomor 2 di Polrestabes AKBP Irsan Sinuhaji.
Lanjut Irsan Sinuhaji, langkah ini diambil supaya memberi efek jera terhadap siapa saja, baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19. Masyarakat diimbau agar turut mendukung kebijakan pemerintah agar tetap berada di rumah saja.
Dari 23 unit sepeda motor dan 20 orang diamankan berasal dari, 3 unit sepeda motor beserta 3 orang hasil razia di wilkum Polsek Medan Kota, 5 sepeda motor beserta 5 orang hasil razia di wilkum Polsek Sunggal, 1 unit sepeda motor dari Polsek Medan Baru, 5 unit sepeda motor beserta 5 orang dari Polsek Helvetia, 7 unit sepeda motor dan 5 orang diamankan dari Polsek Medan Barat dan 2 orang beserta 2 unit sepeda motor diamankan dari Polsek Percut Sei Tuan" jelas mantan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji.
Irsan juga mengimbau, selama masa tanggap COVID-19 dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.
Disamping itu, Polrestabes akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang termasuk di dalamnya terkait dengan aktivitas Geng Motor terutama selama masa tanggap COVID-19.
"Terhadap orang yang diamankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga," ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. Afd
Polrestabes Medan Sikat Puluhan Anggota Genk Motor
Rabu, 08 April 2020 | 14.32 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

