Medan - Setarapost. Walau diluar saling berbulan madu, sepasang kekasih bernama M. Amin (30) warga Tanjung Morawa Belakang Pasar Inpres, Kabupaten Deliserdang dan Tri Utami (28) warga Jalan Sei Padang, Komplek Alam Jaya Hause, Kecamatan Medan Baru. Masih juga tetap bisa berbulang madu dijeruji besi Polsek.
Pasalnya, sepasang kekasih ini ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur karena betransaksi narkotika jenis pil ekstasi merek alien warna Biru, sebanyak 26 butir, Minggu (8/3/2020) sekira pukul 02:15 Wib.
Informasi yang didapat, kedua berjenis kelamin berbeda ini diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas informasi masyarakat. Disitu, masyarakat menyatakan bahwa adanya seorang pria dan wanita lagi transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolsek Medan Timur Kompol M.Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu A.L.P.Tambunan SH MH, mengatakan" Berawal keduanya ditangkap petugas atas laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang saya pimpin langsung didampingi oleh Panit I langsung melakukan penyelidikan. Disekitar lokasi ternyata benar bahwa keduanya lagi transaksi pil ekstasi" ujarnya.
A.L.P Tambunan menyebutkan, dalam beberapa waktu keduanya sudah berdiri dipinggir jalan. Tak mau keduanya kabur begitu saja, kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini. Saat kita melakukan pemeriksaan badan Amin, kita menemunkan narkotika jenis pil ekstasi warna Biru sebanyak 26 butir dan juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2202 ABI.
" Selanjutnya kita mengintrogasi Tria Utami. Dari keterangan tersangka Tria Utami, dia mengaku dapat pil ekstasi tersebut dari M.Amin yang akan dijualnya kembali seharga Rp.180.000 perbutir dengan orang yang akan membelinya berinisial NZ. Kedua tersangka ini juga mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi, dari bandar berinisial H (DPO) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
" Atas perbuatanya kedua tersangka terjerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkortika. Kini kedua tersangka sudah kita jebloskan kedalam penjara. tegas Iptu A.L.P. Tambunan SH MH, yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Area. Afd
Tekab Polsek Medan Timur Meringkus Sepasang Kekasih Lagi Transaksi Pil Ekstasi
Selasa, 10 Maret 2020 | 08.12 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

