Judi Game Ikan Di Medan Maimum Di Sikat Polsek Medan Kota

Senin, 02 Maret 2020 | 21.36 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Berbagai penyakit masyarakat bentuk apa pun harus diberantas sampai keakar - akarnya, agar Sumut dan Medan sekitarnya dapat  aman dan nyaman. Dengan itu, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, sikat lokasi judi ketangkasan game ikan dijalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (29/2/2020) kemarin.

Dari hasil penggerebekan Judi game ikan tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan 8 orang pemain  beserta sejumlah barang buktinya

Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, kepada wartawan, Senin (02/3/2020) mengatakan" Delapan orang pemain judi game ikan yang kita amankan masing - masing berinisial R (24) warga Kampung Nelayan Indah, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47) warga Marelan Pasar V, CS (19) warga Marelan Pasar IV. Kemudian AR (28) warga Marelan Pasar V, NZ (38) warga Perumnas Mandala, MT (29) warga Perumnas Mandala, dan MH (25) Kampung Lalang Pasar V" ujarnya.

Ainul menjelaskan, penangkapan ini dilakukan usai kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya dijalan Cakrawati ada dilangsungkan permainan judi ketangkasan jenis game ikan dengan modus menukarkan uang tunai Rp 10.000 dengan point di game 100 point.

"Setelah dilakukan pengecekan ke TKP, petugas langsung mengamankan mesin ketangkasan tersebut beserta pemainnya," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin

Atas penangkapan ini, lanjut Yaqin, pihaknya langsung membawa barang bukti dan para tersangka ke Mapolsek Medan Kota. Adapun barang bukti yang diamankan, jelas dia, selain 2 unit game ikan juga uang tunai sebanyak Rp 3,5 juta.

"Saat ini para tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," terang orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. Afd

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI