1 Dari 2 Pelaku Curanmor Di Dor Tekab Polsek Sunggal

Rabu, 04 Maret 2020 | 09.40 WIB

Bagikan:

Medan - Setarapost. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal, kembali menggagalkan tindak pidana khususnya diwilayah hukum Polsek Sunggal. Pasalnya, Tekab Unit Reskrim  Polsek Sunggal  meringkus Dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) disunggal. 1 dari 2 pelaku curanmor, terpaksa didor polisi karena berusaha melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Kedua pelaku curanmor yang diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal, masing - masing berinisial  SDC (19), warga Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia dan rekannya DWH (16), warga Jalan Pembangunan, Medan Helvetia.

Informasi yang didapat, Selasa (03/03/2020), kedua pelaku curanmor ini ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal , Jum'at (28/2/2020). Saat itu korban bernama Risti Tarigan yang merupakan seorang siswa, baru pulang sekolah naik sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4736 AIX. Tidak jauh dari sekolah korban, kedua pelaku yang sudah menunggu  dipinggir jalan memberhentikan korban dan meminta untuk dibonceng.

Korban yang mengenali salah satu pelaku kemudian memberi tumpangan kepada keduanya. Namun, tepatnya di Jalan Karya, Kecamatan Sunggal, salah satu pelalu SDC menyuruh korban untuk berhenti. Begitu berhenti SDC langsung merampas sepeda motor dan mengancam korban.

Korban yang ketakutan kemudian membiarkan sepeda motornya dirampas pelaku. Selanjutnya, korban langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang mendengar cerita anaknya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal.

Petugas begitu mendapat laporan korban langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Selanjutnya,  Sabtu (1/3/2020), petugas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang berada di Jalan Gatot Subroto. Setelah mengikuti keduanya, akhirnya keduanya berhasil diringkus di Jalan Danau Singkarak, Medan.

Saat kedua pelaku diamankan polisi dan dilakukan pengembangan, mencari barang bukti di Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru. Petugas berhasil mengamankan sepeda motor korban, disalah satu rumah kosong. Namun, pelaku berinisial SDC berusaha melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri, sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Selanjutnya, tersangka SDC dibawa oleh petugas ke RS.Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka atas kasus perampokan sepeda motor.

“Kedua tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya. Dan kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan modus ban bocor lalu meminta tumpangan kepada temannya/korbannya" ucap orang nomor 1 di Polsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK. Afd
Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI