\n\n

Usai Ayah Kenak Tangkap, Kini Giliran Anak Yang Di Tangkap Polisi

Minggu, 02 Februari 2020 | 22.04 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Ayah sama anak memang tidak bisa dipisahkan. Pasalnya, usai melakukan penganiayaan terhadap korban Indra Nasution (32)warga Jalan Gaharu, Komplek PJKA Blok Y, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Timur,  hingga akhirnya tewas setelah sempat dirawat medis di RS Pirngadi Medan, ayahnya berinisial NP (51) yang pertama ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur dirumahnya sendiri dijalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kini Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru, kembali menangkap anak tersangka NP yang berinisial ATHP (21) ditempat persembunyianya di Desa Beringin Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (01/02/2020) siang.

Alhasil ayah dan anak yang telah menganiaya korban Indra Nasution yang sempat dapat perawatan medis di RS.Pringadi , berakhir tewas. Kini kedua tersangka NP dan ATHP, tepaksa nginap dijeruji besi Polsek Medan Timur.

Informasi yang beredar, ATHP ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur,   dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH beserta Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan SH MH.

Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu ALP. Tambunan SH MH, mengatakan"  ATHP berhasil kita tangkap setelah ayahnya NP yang pertama kita tangkap, Jum'at (30/1/2020) kemarin" Ujarnya.

Arifin menjelaskan, setelah mendapat informasi tempat pelarian ATHP. Team Anti Bandit (Tekap) Unit Reskrim Polsek Medan Timur, yang dipimpin saya langsung dan Kanit Reskrim Iptu ALP. Tambunan SH MH, melakukan pengejaran  ATHP yang merupakan anak kandung NP.

" Pengejaran pertama tersangka ATHP,  kita melakukan penggerebekan dirumah orang tuanya dijalan dialan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.  Namun tidak ketemu juga. Lalu Jumat (31/01/2020) dini hari kita juga melakukan penggeledahan ke rumah kakaknya yang bernama Betharia Yunita di Jalan Pemasyarakatan Gang Banten, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, tapi juga tidak berhasil kita temukan, “terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin yang didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu ALP Tambunan.

Dari keterangan kakaknya sambung Kompol Arifin, kalau pada pukul 23.00 WIB tersangka ATHP ini telah melarikan diri. Lalu petugas pun melakukan penyisiran/pencarian di seputaran rumah kakak tersangka tersebut.

Hingga akhirnya, Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 13.00 WIB, petugas pun mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ATHP sedang berada di rumah saudaranya yang terletak di Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Tanpa membuang waktu lagi, polisi langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap buruannya yang sedang duduk-duduk di rumah tersebut.

Kemudian petugas pun melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Timur yang sebelum petugas berangkat terlebih dahulu berkordinasi dengan Polsek Beringin bahwasanya personel Polsek Medan Timur membawa tersangka dari wilayah hukumnya.

“Kepada petugas tersangka menceritakan pelariannya bahwa pada Jumat (31/01/2020) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka ini mendengar kalau rumah orangtuanya didatangi petugas. Kemudian tersangka melarikan diri ke Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia kearah jembatan sungai lalu bersembunyi dalam sungai sambil menyelam. Lalu sekira pukul 09.00 WIB, tersangka ATHP pergi ke rumah saudaranya yang di Desa Beringin denagn menumpang beca, “papar Arifin.

Dari pengakuan tersangka ATHP, selain ayah dan dirinya yang ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan Wi, Ro dan Mi.

Diberitakan sebelumnya korban tewas setelah dirawat di RS Pirngadi Medan, Kamis (30/01/2020) kemarin lantaran dianiaya oleh ayah dan anak tersebut di halaman sekolah SMP Medan Timur di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur,
Rabu (29/01/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kini akibat perbuatannya, ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 KHUP. Afd

Bagikan:
KOMENTAR