\n\n

Tidak Sanggup Bayar Denda Sebesar Rp.6.787.000, Wom Finance Lubuk Pakam Tahan BPKB Konsumen

Jumat, 07 Februari 2020 | 07.31 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost.
Ahmad Fadli (30) warga Jalan Bromo Gang Silahturahmi, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area yang merupakan konsumen PT.Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (Wom Finance) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang merasa kecewa. Pasalnya, usai lunas mobil Suzuki APV di Wom Finance, Ahmad Fadli tidak bisa mengambil BPKB nya karena adanya denda yang harus dibayar sebesar Rp.6.787.000.

Diduga Wom Finance telah memeras konsumenya dengan cara denda yang harus dibayar. Sementara keuntungan besar sudah didapatkan PT.Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (Wom Finance) dari konsumennya selama dalam pengkreditan.

Ahmad Fadli saat ditemui Setarapost, Kamis (06/02/2020) mengatakan" Saya terkejut saat mau mengambil BPKB mobil saya yang sudah lunas masa kreditnya dileasing Wom Finance Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu (05/02/2020). Disitu, salah satu pegawai Wom Finance meminta saya untuk membayar uang denda sebesar Rp.6.787.000. Tapi saya cuma menyanggupinya Rp.3000.000, namun pegawai Wom Finance bersikukuh keras saya harus membayar uang denda yang dipintanya, makanya sampai dinihari BPKB mobil saya tidak diberi oleh pihak leasing Wom Finance" ujarnya.

Masih dikatakan Ahmad Fadli" Saya yang kebetulan ditemani oleh abang saya Kapten Riza meminta ingin ketemu pimpinan Wom Finance guna meminta peringanan uang denda tersebut.  Namun pegawai Wom Finance tersebut tidak mengijinkanya, dengan alasan pimpinan Wom Finance tidak berada ditempat" pungkasnya.

PT.Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (Wom Finance) Lubuk Pakam saat dihubungi Setarapost.com ke nomor telefon 0617956864 tidak menjawab.

Salah satu fraksi hukum saat dikonfirmasi Setarapost.com melalui seluler mengatakan" Hukum masalah denda dileasing tersebut tidak ada, melainkan cuma hanya perjanjian pihak leasing sama konsumenya. Tapi kalau mau meminta keringanan denda, si konsumen harus mengajukan surat permohonan keringanan denda ke Leasing tersebut" paparnya. (Afd)
Bagikan:
KOMENTAR